Bantuan Korban Covid-19 di Majalengka, Meninggal Rp 15 Juta, Isolasi Rp 45 Ribu

Majalengka (kilangbara.com)-Pasien positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka.Kini, bisa mendapat bantuan yang bersumber ari APBD Kabupaten Majalengka.Bagi yang meninggal dunia dapat santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa dan diberikan kepada ahli warisnya.Sedangkan yang menjalani isolasi mandiri, bisa segera mengajukan bantuan akomodasi sebesar Rp 45 ribu perhari.

“Ya kita akomodir pasien yang positif, baik yang meninggal dan isolasi,”ujar Bupati Majalengka, H Karna Sobahi didampingi Kepala BPBD, Agus Permana dan Kepala Dinas Sosial H. Gandana Purwana, usai kegiatan Musrembang Perubahaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majalengka, Jum’at (18/12/2020).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, H Gandana Purwana menambahkan, pemberian bantuan itu, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial.Serta juga menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, mengenai bantuan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19.Adapun, di Majalengka tercatat ada 92 orang, tapi yang baru mengajukan baru 20 orang.

Mengenai syarat dapat bantuan Rp 15 juta, setiap ahli waris harus memenuhi berbagai persyaratan.Diantaranya harus mengajukan surat permohonan dari ahli waris ditujukan kepada Dinas Sosial Majalengka.Surat keterangan/pernyataan ahli waris yang ditandatangani diatas materai 6000.Lalu, surat kuasa ahli waris yang ditandatangani diatas materai 6000 dan foto copy surat keterangan kematian dari instansi kesehatan/rumah sakit.Dengan menyatakan meninggal dunia, karena Covid-19 disertai rekam medis dilegalisir.

“Jangan lupa foto copy KTP, KK, buku rekening ahli waris.6 poto copy KK dan KTP korban.Termasuk surat permohonan dari Dinas Sosial Majalengka yang akan ditujukan ke Dinsos Jawa Barat dan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial RI.Ditambah surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi dan foto dokumentasi korban.

“Nah, bagi pasien positif Covid-19 yang diisolasi, cukup diam dirumah untuk melakukan karantina mandiri.Kami dari pemerintah daerah akan memberikan bantuan akomodasi sebesar Rp 45 ribu perhari, untuk biaya hidupnya,”janjinya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!