Dana Siltap Telat, PBB Harus Masuk 75 Persen, Kades di Majalengka Kecewa

Majalengka (kilangbara.com)-Dana Penghasilan Tetap (Siltap) bagi sejumlah Kepada Desa (Kades) di Kabupaten Majalengka telat.Pasalnya, ada informasi dari pihak Pemkab Majalengka.Syarat dana Siltap bisa dicairkan, PBB harus masuk 75 persen dulu.

“Sehingga, membuat para Kades jadi kecewa.Padahal, kami sangat membutuhkan sekali buat kebutuhan sehari-hari,”kesal salah satu Kades yang tidak mau disebut namanya, Senin (07/12/2020).

Menurutnya, para Kades mengakui mumet, karena sampai hari ini Pemkab Majalengka belum juga mencairkan dana tersebut.Sehingga, pihaknya mempertanyakan kinerja Pemkab Majalengka tersebut.

“Kami berharap semoga dana Siltap itu bisa segera kunjung cair.Jangan sampai terus telat begini donk,”pintanya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!