Omnibus Law, Picu 18 Ribu Buruh PT Pratama Abadi Industri, Unjuk Rasa

Kab.Sukabumi (kilangbara.com)-Setelah disahkannya UU Omnibus Law atau Cipta Kerja.Kini telah memicu sekitar 18 ribu buruh PT Pratama Abadi Industri melakukan unjuk rasa, diareal pabrik yang berada di Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Selasa (06/10/2020).

Dalam aksinya, para buruh Nike itu menolak UU Omnibus.Dengan berorasi dan membentangkan spanduk.Walaupun jumlahnya puluhan ribu, namun demo tersebut tidak melumpuhkan arus lalu lintas menuju Sukabumi dan Cianjur, karena dilakukan disekitar areal pabrik tersebut.

Pengunjuk rasa mempermasalahkan beberapa pasal pada UU tersebut.Khususnya yang berkaitan dengan nasib para pekerja.Mereka menolak pasal yang mengatur penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diganti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Penghapusan UMK akan membuat penghasilan kami, menjadi lebih rendah,”ujar Herdi Cobra salah seorang peserta aksi itu.

Selain itu juga kata Hendi mempermasalahkan sejumlah pasal.Terkait mengatur tentang lembur yang dianggap merugikan posisi tawar kaum pekerja.Sehingga buruh keberatan dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 61 Bab IV tentang Ketenagakerjaan yang menempatkan pengusaha sebagai penentu jangkan waktu kontrak kerja.

“Kami menilai pasal ini, berpotensi pengusaha dapat mem-PHK pekerja sewaktu-waktu kapan dia mau,”kesalnya.

Hendi menjelaskan unjuk rasa tersebut merupakan inisiatif para pekerja.Mereka melakukannya berdasarkan instruksi dari Jakarta dan rencananya akan mengelar mogok secara nasional.Para pekerja pun menyatakan siap berpartisipasi dalam aksi tersebut.(Saevah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!