Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades Bojongsari, Kini Dilimpahkan ke Kejari

Kab.Sukabumi (kilangbara.com)-Kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, BP.Kini, sudah memasuki tahap II dengan pelimpahan dari penyidik Polres Sukabumi ke Kejari Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/09/2020).

“Benar, kami menerima pelimpahan tahap II kasus Tipikor DD/ADD Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi TA 2018 dari penyidik  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Andreas Tarigan, Kamis (01/10/20).

Menurut Andreas, tahap II dilaksanakan di Polres Kabupaten Sukabumi.Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Polres Sukabumi.Adapun, untuk 20 hari ke depan terhitung sejak  29 September sampai 18 Oktober 2020 ditahan di Rutan Polres Sukabumi.Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor.

“Dalam waktu dekat ini, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung,”bebernya.(Saevah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!