Sekmat Pamarican : Ikuti Aturan 3 M, Kalau Warga Melanggar, Ada Sanksi
Ciamis (kilangbara.com)-Sekmat Pamarican, yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19, Kecamatan Pamarican, Agus Yani, menghimbau kepada sejumlah warga, agar bisa mengikuti aturan 3 M.Diantaranya, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.Dalam upaya untuk mencegahnya virus Covid-19.
“Kalau ada warga yang melanggar, pasti ditegur dan diberi sanksi sosial.Guna untuk disiplin mengikuti aturan 3M, dalam kehidupan sehari-hari,”pintanya, saat apel deklarasi 3M sebagai gerakan bersama melawan Covid-19 bersama unsur Muspika.Dihalaman Kantor Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Kamis (24/09/2020).
Selain 3 M, kata Agus warga juga harus
melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).Karena, dengan cara disiplin bisa mencegahnya virus tersebut.Adapun, deklarasi 3 M itu merupakan gerakan bersama melawan Covid-19.
Sementara itu, setelah deklarasi tersebut, Muspika langsung berkeliling diwilayah Kecamatan Pamarican.Guna untuk mensosialiasikan 3 M dalam kehidupan sehari-hari.(Revan)