Gubernur Akan Denda Masker, Bupati Majalengka : Orang Miskin Bagaimana?

Majalengka (kilangbara.com)-
Rencananya Gubernur Jabar, Ridwan Kamil akan memberikan sanksi.Bagi warga yang tidak mengenakan masker ditempat umum.Bahkan, denda itu sebesar Rp 100-150 ribu atau kerja sosial.Kini, wacana tersebut mendapat tanggapan dari Bupati Majalengka, H Karna Sobahi.

Menurut Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Majalengka itu.Penerapan tersebut harus diperlukan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan beberapa hal.Memang disatu sisi, denda tersebut untuk kepentingan disiplin dan sangat bagus diberlakukan.

“Namun ketika sanksi itu diberikan kepada warga miskin dan harus membayar denda penggantinya bagaimana?terus seperti apa?,”herannya, Senin (20/07/2020).

Menurut Karna yang terpenting itu, perlu diupayakan terlebih dulu sosisalisasi dan fasilitas masker.Serta penggunaan masker secara masif ke masyarakat.Bahkan lebih utama sosialisasi dan pemberiaan masker kepada warga, ketimbang sanksi hukuman.

Ketua DPRD Majalengka H Edy Anas Djunaedi menuturkan, kunci penting adalah pengawasan dimasyarakat.Karena meski diterapkan aturan apapun, jika tak maksimal pengawasannya kurang efektif.

“Pengawasan yang harus ditingkatkan, karena sejauh saya melihat masih lemah.Kita melihat bagaimana masyarakat masih ada yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!