Yayat : Umat Muslim di Majalengka, Diperbolehkan Beribadah di Mesjid

Majalengka (kilangbara.com)-Ketua Gugus Tugas Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka, H Yayat Hidayat memperbolehkan umat muslim di Majalengka melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid atau mushola.Seperti shalat jum’at, shalat taraweh dan shalat Idul fitri 1441 H.Namun relaksasi ibadah itu, diperkenankan dengan catatan.Tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.

Diperbolehkannya beribadah dimesjid itu, setelah hasil rapat evaluasi PSBB diwilayah Kabupaten Majalengka bersama tim Gugus Tugas Covid-19.Dengan menggelar rapat lanjutan bersama MUI, DMI, FKUB serta tim Satgas Keagamaan.Guna merumuskan panduan kaifiyat ibadah pasca penerapan PSBB di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Kesimpulannya, kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka melaksanakan shalat taraweh, shalat rawatib, shalat jum’at, shalat idul fitri, takbiran di masjid, asalkan mematahui protokol kesehatan secara ketat,”terangnya.

Alasannya, kata Yayat Majalengka itu sudah masuk zona biru (aman) hasil evaluasi PSBB.Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan dilaksanakan itu.Harus benar-benar steril, aman dari bahaya Covid-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus tersebut.

Ketua MUI Majalengka KH Anwar Sulaeman menjelaskan dalam pelaksanaan shalat Idul fitri yang daerahnya masih rawan Covid-19, dianjurkan melaksanakannya di rumah baik secara sendiri maupun berjamaah dengan keluarga.Sedangkan bagi zona aman diperbolehkan melaksanakan shalat di masjid.Dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan shalat dan khutbah. Kemudian, menjaga jarak minimal 1 meter,”imbuhnya.

Sementara itu, usai berdikusi Satgas Keagamaan itu langsung membuat Surat Edaran (SE) Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka Nomor : 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dan kaifiyat takbir serta Idulfitri di masa pandemi Covid-19.SE itu ditandatangani oleh pimpinan Kemenag Majalengka, MUI, DMI, FKUB.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!