Ditengah Covid-19, Ratusan Botol Miras Diamankan Polsek Jampangkulon

Kab.Sukabumi (kilangbara)-Saat melakukan razia, Polsek Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Riki Rosandi SH.Beserta Ormas Gempa dipimpin Opik, Sapujagat dipimpin Yudi pratama dan tokoh masyarakat dari BJI Korcam Jampangkulon H Usep.

Berhasil mengamankan ratusan botol miras di toko penjual air mineral milik Yudi Setiawan (55) di Situhiang Desa Nagraksari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, pukul 22.00 WIB, Sabtu (16/05/2020).

Kanit Reskrim, Bripka Riki Rosandi SH memaparkan penjual miras itu, sudah dua kali diperingatkan dua kali membuat pernyataan.Namun tidak ada kesadarannya, sehingga jajaran Polsek Jampangkulon yang disaksikan Ormas Gempa, Sapujagat, Kepala Desa Nagraksari dan tokoh masyarakat langsung bertindak.

“Apalagi ini dibulan ramadhan dan situasi Covid-19.Sehingga kita melakukan razia dan mengamankan ratusan botol miras.Berbagai jenis dan telah diamankan di Polsek Jampangkulon untuk dimusnahkan,”paparnya.

Kata Riki, walaupun pihaknya tidak setiap malam melakukannya, karena mengawasi dua Kecamatan.Bukan berati mengeluh, namun ada keterbatasan.Tapi Polsek Jampangkulon selalu sigap mengawasi anak-anak yang nongkrong.

“Serta selalu menindak tegas dengan membubarkannya.Apalagi sekarang ini pemerintah sedang menerapkan PSBB berkaitan dengan Covid-19,”pungkasnya.(Saevah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!