Kadis DPMD Majalengka : DD dan BLT Tahun Ini, Bisa Dipergunakan Covid-19

Majalengka (kilangbara.com)-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Rd Muhamad Umar Ma’ruf S.Sos M.Si menuturkan, Dana Desa (DD), Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk tahun ini.Dapat dipergunakan untuk pencegahan Covid-19.Termasuk Biaya Tidak Terduga (BTT) bagi daerah yang masuk zona merah.

Adapun landasan hukumnya itu, merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Nomor 11 Tahun 2020.Tentang Perubahan Atas SE Nomor 8 Mendes PDTT tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai.

“Benar dana desa diperbolehkan untuk pencegahan Covid-19.Peruntukannya di antaranya sosialisasi pola gerakan hidup bersih, penyemprotan disinfektan,”ungkapnya saat dikonfirmasi via ponselnya, Jum’at (17/04/2020).

Selain itu, lanjut Umar, DD juga bisa dianggarkan untuk pembelian masker, alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, handsanitizer dan kebutuhan lain yang sangat diperlukan.Karena Majalengka statusnya dinaikan dari siaga menjadi tanggap darurat.Pasalnya, ada satu orang yang positif Covid-19, maka ada tambahan anggaran DD untuk Belanja Tidak Terduga (BTT).

Mengenai anggaranya, Kata Umar dipersilahkan sesuai kebutuhan dan eskalasi perkembangan di desa.Tapi tetap harus patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.Saat penerapan anggaran, harus ada komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan juga pendamping di desa, tidak boleh serta merta menggunakannya.

Sedangkan, aturan main pencairan dana BLT, sesuai SE Mendes dan PDTT.Jika suatu desa mendapatkan dana desa sekitar Rp 800 – Rp 1,2 milyar, maka pagu BLT nya itu 25% dari alokasi yang ada.Terkait kriteria kelompok yang berhak mendapatkan BLT.Diantaranya kelompok miskin, kelompok yang kehilangan pendapatan akibat Covid-19, belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), belum mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan belum mendapatkan Kartu Pra Kerja.

“Penerima BLT di desa masing masing mendapatkan Rp 600 ribu/ kepala keluarga dan itu diberikan selama 3 bulan.Anggaran DD di Kabupaten Majalengka totalnya Rp 395 milyar untuk 330 Desa se-Kabupaten Majalengka.Mengenai pencairanya dilakukan tiga tahapan.Pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen,”paparnya.

“Kalau saat ini DD yang sudah cair baru 59 Desa.Sedangkan sisanya 204 Desa tengah diusulkan.Mudah-mudahan akhir April sudah bisa cair,”paparnya.

Terpisah,Kepala Desa Cipeundeuy Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka Yaya Yaskur mengaku siap menyerap anggaran sesuai arahan dan petunjuk pemerintah di tengah pandemi Covid-19.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!