Eti : Persidangan Vicon, Tak Mengurangi Nilai Penegakan Hukum di Majalengka
Majalengka (kilangbara.com)-Persidangan Video Conference (Vicon) tidak mengurangi nilai penegakan hukum.Justru dinilai sangat membantu di tengah pandemi Covid-19.Bahkan Dengan penerapan itu, acara persidangan tetap berjalan.Dengan lancar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan tidak mengurangi nilai penegakan hukum.
“Jadi sistem persidangan Vicon itu, salah satu tujuannya, agar pengadilan tetap menjalankan persidangan kendati wabah corona melanda negeri ini,”ujar
Ketua PN Majalengka, Eti Koerniati, SH, MH, ketika diminta tanggapanya perihal itu, Minggu (12/4/2020) melalui pesan singkatnya.
Mengenai teknis pelaksanaanya di Majalengka sambung Eti, terdakwa dan penasihat hukum tetap berada dalam Lapas Majalengka.Sedangkan majelis hakim tetap berada di Pengadilan Negeri.Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta saksi berada di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka.Hal itu dilakukan guna untuk melindungi kesehatan para hakim maupun karyawan di lingkungan PN.Serta para pihak yang membutuhkan pelayanan hukum lainnya.
Pelaksanaan sidang itu, tentunya memiliki dasar hukumnya berupa Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2020 dan SEMA Nomor 2 tahun 2020, khususnya Surat Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020.Dengan mengatur tentang persidangan perkara pidana secara teleconference.
“Sidang Vicon di Majalengka dari awal bisa terlaksana.Karena sudah terjalin koordinasi yang baik antar sesama pimpinan penegak hukum.Diantaranya dengan Polres, Kejari, Lapas, PN dan para penasehat hukum,”paparnya.
Kata Eti, pihaknya tetap membuka pelayanan hukum bagi pengguna peradilan, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan media E- Court khusus dalam perkara perdata.Bahkan
semua pelayanan hukum yang ada di PN Majalengka tetap memperhatikan prosedur kesehatan.Termasuk telah menyiapkan standar prosedur dan fasilitas guna memutus mata rantai penyebaran.Serta penularan Covid 19 dilingkungan PN Majalengka.(Sam).