27 Buruh Asal Majalengka, Tertahan di Sumatera, Akhirnya Kini Bisa Pulang
Majalengka (kilangbara.com)-Sebanyak 27 orang warga Majalengka yang bekerja sebagai buruh di Provinsi Aceh.Tertahan tidak bisa pulang ke Majalengka, selama kurun waktu 5 hari dalam perjalanan pulang.Karena selalu dihadang petugas yang tengah melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikawasan tersebut.
Kejadian itu rupanya, membuat Bupati Majalengka H Karna Sobahi merasa prihatin.Hingga langsung bergerak cepat memerintahkan Gugus Tugas Percepatan Penanggangan Covid-19 Majalengka.Guna melakukan penjemputan terhadap warga tersebut.Apalagi ada informasi
posisi terakhir mereka itu, terdampar di Pelabuhan Merak Provinsi Banten.
Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka, H Iskandar Hadi Prayitno membenarkan perihal itu.Menurutnya, total keseluruhan ada 28 orang terdiri dari, 27 warga Majalengka dan 1 orang warga Kuningan yang semuanya bekerja sebagai pekerja kasar. Mereka terpaksa pulang karena kontrak kerjanya telah habis.
“Kami dari Pemkab Majalengka langsung melakukan penjemputan ke Pelabuhan Merak menggunakan bis milik Dishub dan kendaraan Dalmas Satpol PP,”ujarnya, ketika dikonfirmasi via ponselnya Minggu (10/5/2020).
Menurut Iskandar, saat tiba di Pelabuhan Merak petugas disana, tidak mengizinkan pulang puluhan warga tersebut.Sebelum dilakukan rapid tes covid-19 dan diperlihatkannya surat resmi dari Pemkab Majalengka.
“Kalau surat, sudah kami persiapkan sebelumnya dan mengenai hasil rapid test.Alhamdulillah negatif semua.Hingga akhirnya mereka bisa dievakuasi ke Majalengka melalui jalur tol Cipali pada malam Minggu,”ucapnya.
Saat akan tiba di Majalengka, sambung Iskandar, di lokasi keluar pintu masuk Kertajati tol Cipali, mereka dilakukan pemeriksaan kembali, sesuai dengan protokol kesehatan oleh Tim Gugus Covid-19 Majalengka.
“Usai diperiksa mereka dialihkan melalui kendaraan penjemputan oleh masing-masing pemerintah desa dimana mereka tinggal.Sedangkan 1 orang warga Kuningan, satu malam tidur di kantor Satpol PP.Karena tak ada yang menjemput.Baru besoknya dijemput oleh pihak desanya,”imbuhnya.
Iskandar menambahkan, para buruh yang baru pulang ini ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantuan (ODP), kendati hasil pemeriksaan negatif.Mereka sudah masuk kategori ODP dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Terpisah, Juru Bicara Covid-19 Majalengka, Alimudin membenarkan kabar tersebut.Apa yang dilakukan oleh Pemkab Majalengja itu, sudah menjadi kewajiban untuk melindungi masyarakatnya.(Sam)

