Prihatin Marak Reklame Komersial Abaikan Zona Sensitif, MTT Desak Pemkab Tasik Bergerak

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Penataan ruang publik di Kabupaten Tasikmalaya. Kini, tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya itu, datang dari Ketua Advokasi mahasiswa Tasik Timur (MTT), Dina Diana Ginanjar.

Dina mengaku prihatin, menyusul hasil pantauannya dilapangan. Begitu, marak pemasangan reklame komersial dengan mengabaikan zona sensitif. Bahkan, ada puluhan titik reklame berdiri dalam radius kurang dari 200 meter dari lingkungan pendidikan.

‘Termasuk yang berada ditempat peribadatan. Tentu, dinilai telah mencederai etika tata ruang. Serta juga melanggar regulasi daerah yang berlaku donk,”terangnya, Senin (16/02/2026).

Kata Dina, keberadaan baliho dan billboard raksasa di gerbang sekolah. Serta, area masjid tidak hanya merusak estetika kota. Tapi juga memicu kekhawatiran terkait dampak psikologis bagi anak didik. Hal itu, dianggap sebagai bentuk invasi komersial. Tidak, pada tempatnya diruang publik yang seharusnya steril.

Sudah jelas itu, pelanggaran terhadap regulasi dan tata ruang. Karena, pemasangan reklame di zona terlarang itu. Secara nyata, telah menabrak instrumen hukum dan teknis tata ruang yang berlaku di Kabupaten Tasikmalaya.

Antara lain, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame: Mewajibkan penyelenggaraan reklame memperhatikan unsur etika, estetika, dan keserasian bangunan, serta dilarang mengganggu fungsi prasarana publik.

Fungsi Pengawasan Dinas PUPR (Penataan Ruang) berdasarkan mandat tata ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertanggung jawab memastikan setiap bangunan/konstruksi reklame tidak melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan tidak mengganggu ruang manfaat jalan (Rumija) di sekitar fasilitas sosial dan umum.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012: Melarang keras pemasangan iklan produk tertentu (seperti rokok) di kawasan pendidikan dan tempat ibadah demi perlindungan kesehatan dan moral masyarakat.

Standar Zonasi Teknis: Radius minimum 200 meter merupakan batas keamanan dan etika agar area sekolah serta tempat ibadah tetap menjadi zona tenang dan edukatif.

“Tuntutan penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga. Tentu ini, bukan sekadar masalah pemandangan, tapi soal marwah aturan. Kami mendesak Dinas PUPR, meninjau kembali kesesuaian ruang titik-titik reklame tersebut terhadap rencana tata ruang daerah,”pintanya.

Munculnya fenomena itu tutur Dina, mengindikasikan adanya kelemahan dalam koordinasi lintas sektoral. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas PUPR didesak untuk segera bergerak.

Dengan audit tata ruang oleh Dinas PUPR, dengan melakukan verifikasi lapangan. Apakah, izin titik reklame sudah sesuai dengan peruntukan lahan dan tidak melanggar batas bangunan fasilitas umum.

Kemudian, evaluasi Perizinan (DPMPTSP): Menghentikan perpanjangan izin bagi vendor reklame yang terbukti memasang di radius kritis (200 meter). Tindakan tegas (Satpol PP) melakukan pembongkaran fisik. Terhadap, konstruksi reklame yang berdiri tanpa rekomendasi teknis tata ruang yang benar.

Masyarakat berharap Pemkab Tasikmalaya, khususnya Dinas PUPR lebih memperketat pengawasan teknis. Agar, ruang publik tidak sekadar menjadi komoditas iklan, melainkan ruang yang ramah bagi pendidikan dan kegiatan keagamaan.

Dengan melibatkan Dinas PUPR, menekan dari sisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Jika konstruksi reklame tersebut tidak memiliki rekomendasi teknis dari PUPR, maka reklame itu otomatis ilegal secara bangunan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!