Hindari Pungli di Kota Tasik, Kini Warga Tidak Perlu Bayar Parkir Tanpa Karcis!

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Kabar gembira bagi para pengguna layanan parkir. Ditepi jalan umum yang berada di Kota Tasikmalaya. Pasalnya, kini Dishub Kota Tasikmalaya sudah memberlakukan parkir gratis tanpa karcis. Artinya, warga tidak perlu membayar parkir. Jika, tidak diberikan karcis oleh juru parkir (jukir).

“Sekarang para pengguna jasa parkir tidak perlu segan-segan meminta karcis kepada jukir. Jika tidak diberi karcis, maka warga tidak perlu membayarnya,”ujar Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uem, Kamis (13/11/2025).

Hal itu terang Uem, merupakan salah satu upaya Dishub Kota Tasikmalaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melalui retribusi parkir tepi jalan. Pasalnya, pendapatan retribusi parkir jauh dari target yang ditentukan setiap tahunya. Salah satunya itu, masih adanya parkir liar yang tidak berkontribusi ke PAD.

“Sehingga dengan adanya parkir gratis tanpa karcis itu. Jukir liar tersebut, tidak bisa bergerak karena ada kebijakan tersebut. Tentunya, tanpa karcis pungutan itu bisa dianggap pungli. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 160 ayat 1. Terkait, retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain seperti karcis,”imbuhnya.

Dalam rangka sosialisasi itu, pihaknya juga tutur Uem. Telah, memasang sebanyak 10 spanduk himbauan disejumlah titik. Adapun, jumlah jukir yang resmi sekarang ini totalnya ada sebanyak 450 orang. Tadinya 517 orang, namun terjadi penurunan karena ada sejumlah toko dan lainnya yang tutup.

Sedangkan bagi 450 orang jukir tersebut, sebelumnya dua minggu ke belakang sudah diberikan karcis parkir. Sehingga, sekarang ini mereka bertugas dilapangan tersebut. Telah, telah memiliki karcis parkir untuk diberikan langsung ke pengguna layanan parkir.

Sejumlah jukir itu menerima karcis dan masing-masing jumlahnya sangat bervarian. Karena, sesuai dengan dengan klasifikasi jalan jukir yang bersangkutan. Pasalnya, ada Jalan Umum Tertentu (JUT) dan Bukan Jalan Umum Tertentu (BJUT).

Sesuai dengan payung hukumnya, tarif parkir bagi JUT tersebut untuk mobil Rp 3 ribu, motor Rp 2 ribu, mobil box Rp 5 ribu. Sedangkan, bagi BJUT tarif untuk mobil Rp 2.500, motor Rp 1.500 dan mobil box Rp 4.500. Perlu, ditegaskan parkir gratis tanpa parkir itu hanya brrlaku yang berada ditepi jalan saja.

“Adanya kebijakan parkir gratis tanpa karcis tersebut. Tentu, ide baru dari Pak Iwan Kadis Perhubungan Kota Tasikmalaya. Mudah-mudahan saja, bisa berdampak positif bagi PAD parkir,”harapnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!