Paslon di Pilkada 2024, Harus Mendaftar Melalui Aplikasi Silon ke KPU Kota Tasikmalaya

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tasikmalaya, Ali Feri menyampaikan. Bahwa, setiap Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftar. Pada, Pilkada serentak 2024 harus melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Pengumuman pendaftaran itu, dimulai pada 24-26 Agustus 2024. Sedangkan penerimaan pendaftarannya itu, 27-28-29 Agustus 2024. Mulai, dari pukul 08.00-16.00 WIB. Adapun, khusus pada 29 Agustus 2024 KPU akan melayani sampai pukul 23.53 WIB.

“Jadi, nantinya setiap paslon itu harus punya operator. Siapa operator yang ditunjuk tersebut,”ujarnya. Disela-sela, kegiatan Bimtek Sistem Informasi Pencalonan Dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya 2024. Di Harmoni Hotel, Rabu (21/08/2024).

Nantinya, terang Ali. KPU Kota Tasikmalaya, menerima pendaftaran tersebut. Hanya yang sudah berpasangan calon Z1 dan Z2 saja. Setelah KPU Kota Tasikmalaya menerima pendaftaran tersebut. Selanjutnya, akan segera melakukan berbagai verifikasi.

Ada banyak persyaratan itu, salah satunya tersebut adalah administrasi, kesehatan dan lainnya. Nanti akan diverifikasi, setelah dinyatakan lolos bakal diumumkan, 23 September 2024. Berikutnya itu, terkait dengan penetapan nomor urut paslon.

“Kalau terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang kemarin itu. Tentunya, kita belum bisa memberikan statement ke media. Karena, nanti bakal ada petunjuk langsung dari KPU RI,”janjinya.

Sementara itu, dalam kegiatan Bimtek Sistem Informasi Pencalonan Dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya. Dihadiri, oleh operator dari sejumlah partai politik. Termasuk juga para Ketua Parpol yang diundang oleh KPU Kota Tasikmalaya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!