Kepincut Janda, Oknum ASN Disalah Satu Kecamatan Diduga Poligami, Izin Atasannya Dipertanyakan

Majalengka (kilangbara.com)-Diduga seorang oknum ASN yang bekerja. Disalah satu Kecamatan di Kabupaten Majalengka berinisial D. Rupanya, telah kepincut seorang janda yang berinisial N. Hingga, akhirnya nekad melakukan pernikahan siri. Peristiwa poligami itu, telah membuat perbincangan hangat warga setempat.

“Pasalnya, selain D statusnya masih masih memiliki istri sah. Dipertanyakan juga apakah D melakukan poligami itu sudah ada ijin dari Camat yang notabene adalah atasnya,”ujar warga yang tidak mau disebut namanya, Kamis (19/6/2025).

Karena, terang warga sesuai dengan aturan mengenai izin poligami bagi ASN. Sudah diatur, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Bahwa, ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu. Wajib, mengajukan izin tertulis kepada pejabat yang berwenang (atasannya).

Apakah Camat sudah memberikan ijinnya kepada D?selain itu ada beberapa syarat lain, misalnya istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan). Harus, ada persetujuan tertulis dari istri dan kemampuan untuk berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anak. 

“Apakah semua prosedur itu sudah dijalankan oleh D. Jika melakukan poligami tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat. Termasuk, pemecatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya.

Sementara itu, D salah satu oknum ASN itu hendak diminta tanggapanya di kantor Kecamatan tidak ada ditempat. Begitu pun, setali tiga uang dengan Camatnya, tidak ada dikantornya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!