Oknum ASN Kota Tasik Ajak Coblos Salah Satu Paslon, Ucu : Tunggu Pemeriksaan Bawaslu!
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Buntut dengan beredarnya video viral yang berdurasi 4 menit 28 detik. Dilakukan, oleh salah satu oknum guru ASN yang bernyanyi. Dengan, kampanyekan coblos salah satu paslon yakni Prabowo-Gibran, pada 14 Februari didalam ruangan kelas. Ternyata, kini ulah guru perempuan tersebut malah berbuntut panjang.
Plt Kadisdik Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar mengakui sudah mengetahui informasi video itu, pada malam minggu. Pihaknya, dari kepegawaian Disdik akan mengambil langkah keputusan. Setelah, ada kejelasan hasil dari pemeriksaan hukum dari Bawaslu Kota Tasikmalaya. Sehingga, untuk sementara ini belum memberikan saksi kepada yang bersangkutan.
“Saat ini kami standby dan monitor dulu. Kalaupun, nanti ada proses pemeriksaan di Bawaslu. kita akan hadir untuk lakukan pendampingan,”janjinya. Saat, ditemui di Balekota Tasikmalaya, Senin (08/01/2024).

Sehingga, terang Kalak BPBD Kota Tasikmalaya itu. Pihaknya, untuk sementara ini belum sampai ke arah sanksi. Sebab, harus ada identifikasi persoalan, latar belakang dan kenapa hal tersebut harus dilakukan oleh yang bersangkutan. Termasuk, menunggu proses pemeriksaan hukum dari Bawaslu Kota Tasikmalaya.
“Dipastikan yang bersangkutan itu, adalah guru ASN yang mengajar disalah satu SD di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Tentunya, kami sangat menyesalkan dengan tindakan tesebut,”sesalnya.
Karena, lanjut Ucu. Jangankan, melakukan kampanye politik didalam kelas. Bahkan, ada gambar saja yang berbau politik disekolah tidak diperbolehkan sama sekali. Apalagi, oknum guru perempuan tersebut. Malah, melakukan kampanye dengan cara mengajak mencoblos salah satu paslon itu.
“Ironisnya yang bersangkutan itu, malah mempertontonkan ketidaknetralan. Apalagi, kejadiannya tersebut malah berada didalam ruang kelas,”herannya.
Ucu menambahkan, supaya tidak terulang lagi kejadian serupa ke depannya. Pihaknya, menghimbau kepada sejumlah ASN khususnya yang berada di Dinas Pendidikan. Harus, bisa menjaga sikap, jaga ucap, karena ASN harus dapat menjaga netralitas sesuai dengan ketentuan aturan.
Meskipun punya hak pilih, ASN tidak boleh menunjukkan simbol yang mengarah kepada salah satu peserta pemilu. Apalagi, sampai mengajak untuk mencoblos segala. Diharapkan, peristiwa seperti itu tidak akan terulang kembali.(AR)

