9 PSK Diamankan Satpol PP Kab Bogor, Sekitar 5.716 Botol Miras Dimusnahkan
Kab.Bogor (kilangbara.com)-Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menggelar razia penyakit masyarakat (PEKAT). Usai, menerima aduan adanya praktik prostitusi berkedok panti pijat di dua lokasi berbeda diwilayah Cibinong Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menjelaskan. Dalam, operasi yang dilakukan Selasa (3/10/2023) malam. Ada, praktik prostitusi di Panti Pijat Green Massage dan Rumah Pijat Sehati.
“Sementara sudah kita amankan pelakunya. Sedangkan, pengelolanya masih kami periksa,”ungkapnya.
Kata Rhama, sebanyak 9 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dari dua panti pijat diketahui menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat. Kemudian, diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses pendataan lebih lanjut.
“Dari total 9 wanita yang diamankan di Kantor Satpol PP. Mereka, akan diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk menjalani asesmen sebagai tindak lanjut,”terangnya.

Rahma menambahkan, apabila hasil asesment itu mengindikasikan. Bahwa, mereka positif terlibat dalam praktik prostitusi. Maka, mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi. Selain mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat, petugas juga mendatangi Hotel M-One Jalan Raya Jakarta-Bogor. Guna, untuk memastikan perizinan yang dimiliki hotel tersebut. Termasuk, perizinan tempat hiburan malam atau club malam yang mana berdasarkan aduan masyarakat yang diduga tidak memiliki izin, namun tetap beroperasi. Tetapi, berdasarkan pengecekan petugas perizinan hotel tersebut dinyatakan lengkap.
“Selama operasi berlangsung tidak ada kendala yang signifikan. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan rencana yang telah disusun,”bebernya.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid. Setelah, dilaksanakan pengecekan perizinan yang dimiliki oleh pihak M-One Hotel menuturkan. Bahwa, kelengkapan perizinan dinyatakan lengkap.
Selain itu, dalam kesempatan lain bertepatan dengan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Bupati Bogor, Iwan Setiawan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan sekitar 5.716 botol minuman keras hasil operasi Satpol PP Kabupaten Bogor dalam Program Nongol Babat (Nobat) dihalaman Gedung Tegar Beriman. Minggu (01/10/23).
Pemusnahan miras tersebut, menurut Iwan guna menciptakan kondusifitas Kabupaten Bogor dan mendorong terwujudnya Kabupaten Bogor berkeadaban.

“Hal ini disampaikan dan saya perintahkan untuk tidak boleh berhenti (razia miras). Memang dilematis, tapi tetap kita upayakan tiap minggu, bila perlu dirazia miras itu. Kami tetap merazia, walaupun ada yang menggugat. silakan saja ke ranah hukum, kami persilakan,”imbuhnya.
Selain miras, Bupati Bogor memerintahkan Satpol PP untuk menindak tegas pemilik warung kelontong yang menjual obat keras terlarang.
“Selain miras, kita juga meminta Satpol PP merazia obat-obatan yang tersedia di warung-warung yang terselubung, tersembunyi, ya obat-obatan kaya tramadol,”pintanya.(Daus)

