21 Orang Jadi Korban Penipuan Berkedok Umrah, Uang Rp 600 Juta Melayang!

Majalengka (kilangbara.com)-Sebanyak 21 orang yang merupakan warga. Di Blok Kamis Desa Karanganyar, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Telah, menjadi korban penipuan dana penggelapan berkedok umrah.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir dan KBO Sat Reskrim, IPTU Iwan Satari menjelaskan. Pihaknya, telah mengamankan 3 orang tersangka inisial SI (45). Warga, Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Kemudian, M (39) warga Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kota Bekasi dan RY (48) merupakan warga Desa Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Modus tiga tersangka itu, dengan cara menjanjikan akan memberangkatkan umrah, melalui agen resmi. Namun, setelah pelapor/korban dan jamaah lainnya sebanyak 21 orang lebih. Sudah, melakukan pembayaran biaya sesuai yang ditawarkan. Serta, sesuai dengan brosurnya, ternyata tidak kunjung diberangkatkan.

Pada awalnya sekitar Maret 2022, pelapor dan calon jamaah umrah lainnya. Melakukan, pembayaran untuk biaya umroh kepada tersangka SI (45) yang mana tersangka RY (48) dan M (39) mengaku dan bertindak seolah olah sebagai agen travel umroh “TELAGA KAUTSAR” dan “PATIHINDO PERMAI”. Dengan biaya bervariatif yang ditawarkan kepada seluruh korban berkisar antara Rp.28.000.000-Rp. 32.500.000.

Kemudian, pada 12 Oktober 2022 telah diberangkatkan, menuju hotel di Kota Tangerang dan ditampung selama 17 hari. Tapi, tidak ada kepastian pemberangkatan ke Arab Saudi/pemberangkatan umrah. Karena ketiga tersangka tersebut, sudah kabur. Sehingga, biaya penginapan hotel tersebut pun belum dibayarkan. Bahkan sampai dengan saat ini, pelapor serta calon jamaan umroh lainnya tidak kunjung diberangkatkan. Hingga ke 21 korban mengalami kerugian dengan jumlah total Rp 600 juta.

“Tersangka RY (48) berperan untuk membantu SI (45) dengan cara RY mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel “TELAGA KAUTSAR”,”bebernya. Saat, konferensi pers dilobi Mapolres Majalengka, Senin (21/11/2022)

Sedangkan lanjut Kapolres, tersangka M (39) berperan untuk membantu SI. Dengan cara mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel “TELAGA KAUTSAR” dan memberikan fadillah umroh (tata cara umroh) kepada para calon jamaah umroh. Kemudian tersangka SI, berperan sebagai rekrutmen/koordinator calon jamaah umroh pada saat itu. Para pelaku tersebut, melakukan perbuatannya secara door to door juga tidak memiliki kantor.

Kapolres juga mengimbau, agar segera melapor ke Polres Majalengka. Jika, ada masyarakat yang merasa tertipu oleh pelaku. Adapun, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun.

Sementara itu, salah satu korban Somaedi (62) menginginkan uangnya kembali. Serta juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Majalengka yang dengan cepat telah mengungkap kasus itu.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!