Mau Buat Ijin Usaha, Warga Cukup Melalui HP Android Saja

Banjar (kilangbara.com)-Bagi warga yang ingin membuat ijin usaha. Kini tidak usah ribet lagi, pasalnya cukup melalui HP android secara online, melalui Akun OSS. Dengan, ketentuan dan persyaratan pembuatanya cukup dengan Email dan e-KTP.

Kepala Seksi Bina Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Sumber Daya Industri KUKMP Kota Banjar, Yadi. Menjelaskan, kini masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke tempat pembuatan ijin usaha, seperti ke Desa/ Kelurahan dan Kecamatan lagi, cukup dengan HP Android.

Pemegang akses Akun OSS RBA Admin SIINAS (Sistem Industri Nasional) Pemkot Banjar itu, menambahkan. Ijin usaha yang dikeluarkan Desa/ Kelurahan mengenai SKU maupun IUMK dari Kecamatan. Kini, sudah tidak berlakukan lagi, tetapi sekarang ijin usaha tersebut. Baik itu, untuk UKM maupun usaha lainya, lebih baik menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha).

“NIB ini bisa dipergunakan untuk pelayanan kerjasama. Dengan perbankan untuk pengajuan modal dan bisa di pergunakan dengan hal lainya, ucapnya. Ketika, sosialisasi OSS dan NIB di Kadin Ramadhan Festival, Senin (26/04/2022).(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!