Diringkus Polisi, Penjual Es Kelapa Muda, Nyambi Edarkan Narkoba
Kab.Tasik (kilangbara.com)-Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan, lima pelaku pengedar narkoba jenis Hexymer. Serta, tembakau sintetis yang diedarkan di Kabupaten Tasikmalaya. Kelima pelaku, bahkan ada satu orang yang berprofesi sebagai penjual es kelapa muda, di Kecamatan Mangkubumi. Modus para pelaku memesan barang haram tersebut, lewat jasa pengiriman online untuk mengelabui kepolisian.
Kelima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan tersebut. Adalah Eripandi alias Bucek asal Kampung Tenjosari, Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 98 butir Hexymer dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu.
Lalu, Sandi Muhammad Ansor asal Kampung Kahuripan Keluruhan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi diamankan 129 butir Hexymer. Jihad Hakiki alias Cacing asal Kampung Babakan Gintung, Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal, berhasil fiamankan 5,56 gram narkotika jenis tembakau sintetis.

Kemudian, Izal Pahmi asal Kampung Cigorowong Desa Cintajaya, Kecamatan Tanjungjaya. Berhasil, diamankan 5,07 gram tembakau sintetis. Serta, Dika Riswara asal Kampung Nangreu Desa Sirnagalih, Kecamatan Bantarkalong diamankan 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan Satnarkoba Polres Tasikmalaya mengatakan, kelima pelaku semuanya adalah pengedar. Ada yang menarik, ada pelaku yang juga menjual kelapa sekaligus mengedarkan narkoba.
“Kasus penangkapan pelaku pengedar narkoba itu, akan didalami oleh Satnarkoba. Kita akan bekerjasama dengan pihak pengiriman online, minimal ada yang mengantar atau kurirnya,”ujarnya.

Pada intinya, tambah Kapolres, penyelidikan akan dilakukan, ketika ada yang mencurigakan. Guna, untuk menelusuri siapa orang atau kelompok yang menjual narkotika ini. Adapun, sasaran penjualannya, adalah remaja dan sebagian ada yang sudah berkeluarga. Para pelaku mengedarkan dan menjual pil Hexymer satu butir Rp 10 ribu, kepada pelanggannya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Dedih Dipraja SH menjelaskan barang bukti yang diamankan tersebut, pelaku adalah Hexymer dan ganja sintetis serta uang sisa penjualan oleh para pelaku.
Barang yang diamankan dari pelaku, 98 butir Hexymer, uang hasil penjualan Rp 200 ribu, 129 butir Hexymer, 5,56 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 5,07 gram tembakau sintetis, 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol.

Kelima pelaku, dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-Undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang melanggar Undang-Undang tentang kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yang melanggar Undang-undang tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Modus para pelaku, adalah pesan lewat jasa pengiriman online. Kemudian, pelaku menggunakan nomor handphone yang teregister. Tetapi bukan atas nama dan alamatnya bukan di Tasikmalaya. Bahkan ada nama kontak dari Kupang, pelaku beli kartu yang sudah teregistrasi atas nama orang lain, bukan orang sini. Modus pelaku ini untuk menghindari kepolisian.
Sementara itu, salah satu pelaku Sandi Ansor mengaku lebih besar keuntungannya menjual es kelapa muda sehari, bisa sampai Rp 100 ribu. Sementara, kalau jualan obat narkoba sehari, hanya Rp 50 ribu.(Iwa)

