Yayasan Tangtudibuana Tolak Rencana Geothermal di Gunung Galunggung, Ada 3 Tuntutan

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Rencana adanya pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geotermal di kawasan Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya. Kini, telah menuai penolakan dari Yayasan Tangtudibuana.

Penolakan tersebut, didasarkan pada pentingnya menjaga Kabuyutan Galunggung, merawat warisan leluhur, serta mempertahankan jati diri Sunda-Galuh. Yayasan itu, menegaskan persoalan itu tidak dapat dipandang semata-mata sebagai rencana pemanfaatan sumber daya energi.

Tapi lebih dari itu, pihak yayasan juga memandangnya sebagai persoalan yang menyangkut memori kolektif masyarakat Sunda-Galuh, tentang sakralitas Kabuyutan Galunggung.

Ketua Yayasan Tangtudibuana, Aa Usep Ebit Mulyana menilai Galunggung memiliki dimensi sejarah, spiritualitas, kebudayaan, dan lingkungan yang sangat penting. Sehingga, setiap rencana yang berpotensi mengubah fungsi dan tatanan kawasan itu. Harus dikaji, secara mendalam dengan menghormati warisan pengetahuan leluhur. Serta, hak masyarakat untuk menjaga ruang hidup dan identitas budayanya.

Kabuyutan Galunggung memiliki kedudukan penting dalam sejarah, spiritualitas, alam berpikir, dan identitas masyarakat Sunda-Galuh. Kawasan itu, bukan sekadar bentang alam atau sumber daya alam, melainkan ruang kehidupan yang menyimpan jejak peradaban, sistem kepercayaan. Serta, pandangan hidup leluhur yang diwariskan lintas generasi.

Warisan pemikiran itu, salah satunya tercermin dalam naskah Sunda Kuno Amanat Galunggung (Kropak 632). Dengan, memuat ajaran tentang kebijaksanaan, kepemimpinan, keteguhan prinsip, dan kewajiban menjaga kabuyutan. Dengan leluhur Sunda-Galuh, kabuyutan merupakan bagian dari kehormatan dan jati diri yang harus dipertahankan sampai titik darah penghabisan.

“Bagi Yayasan Tangtudibuana, amanat yang tertuang dalam Kropak 632 itu merupakan tanggung jawab antargenerasi untuk menjaga kabuyutan dari segala bentuk perubahan yang berpotensi menghilangkan nilai, fungsi, dan kesakralannya,”ujarnya. Dalam siaran pers yang diterima kilangbara.com, Sabtu (10/10/2026)

Kata Aa Usep, dalam pandangan para pendahulu Sunda-Galuh, manusia, alam, dan Sang Pencipta merupakan kesatuan yang harus dijaga keseimbangannya. Gunung, hutan, sungai, mata air, dan kawasan sakral itu. Telah, memiliki makna yang melampaui nilai materialnya.

Penolakan itu, didasarkan pada keyakinan Galunggung tidak boleh diperlakukan semata-mata, sebagai objek eksploitasi sumber daya alam tanpa menghormati nilai sejarah, spiritualitas, kosmologi, dan warisan budaya masyarakat Sunda-Galuh.

Yayasan Tangtudibuana memandang, perubahan fungsi kawasan Galunggung. Bagi, kepentingan geotermal merupakan pelanggaran terhadap hukum kosmik dan perlawanan terhadap hukum tangtu/sunatullah yang telah menjadikan bumi ngadeg sampurna dalam keseimbangan.

Kepentingan energi dan pembangunan ekonomi tidak boleh melanggar hukum tangtu/sunatullah yang ditandai oleh para pendahulu Sunda dengan nama kabuyutan. Menurut yayasan, hal itu berpotensi menyebabkan kerusakan masif terhadap keberlanjutan keseimbangan alam maupun kesinambungan peradaban manusia.

Tentu, menjaga Galunggung bukan berarti menolak kemajuan ekonomi dan pembangunan. Namun, pembangunan harus memiliki batas dan tidak boleh mengorbankan objek penting keseimbangan alam yang manusia tidak memiliki kuasa untuk memulihkannya.

“Karena itu, Yayasan Tangtudibuana mendesak kepada pemerintah pusat. Supaya, segera menghentikan dan membatalkan rencana pengembangan geotermal dikawasan Gunung Galunggung,”pintanya.

Sehingga tutur Aa Usep, pihaknya minta pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Serta, pemerintah kabupaten dan kota terkait di kedua provinsi tersebut
Supaya, segera menyampaikan penolakan dan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

Selain itu, pihak perusahaan dan semua pihak yang terlibat diminta segera menghentikan persiapan kegiatan yang berpotensi mengubah kawasan itu.
Kabuyutan Galunggung, bukan ruang kosong yang bebas dialihfungsikan, melainkan warisan peradaban yang mengandung amanat dan tanggung jawab sejarah.

Dengan berlandaskan pada tanggung jawab menjaga keseimbangan alam dan warisan leluhur Sunda-Galuh, perlindungan lingkungan. Serta, penghormatan terhadap nilai sejarah dan spiritualitas Kabuyutan Galunggung, Yayasan Tangtudibuana menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut pemerintah pusat menghentikan dan meninjau kembali rencana pengembangan geotermal di kawasan Gunung Galunggung.

2. Meminta perusahaan dan pihak terkait menangguhkan seluruh persiapan kegiatan eksplorasi di wilayah yang dipersoalkan.

3. Mendesak pemerintah daerah menyampaikan keberatan dan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

Yayasan Tangtudibuana menyerukan kepada masyarakat Sunda-Galuh, para pemangku adat, budayawan, akademisi, pemerhati sejarah, komunitas lingkungan, serta seluruh elemen masyarakat untuk segera merapatkan barisan, menghimpun koalisi, dan bersama-sama menjaga Kabuyutan Galunggung melalui langkah-langkah yang damai, terorganisasi, dan bertanggung jawab.

“Galunggung bukan semata-mata wilayah yang menyimpan sumber daya alam. Galunggung adalah bagian dari ingatan sejarah, ruang kebudayaan, dan jati diri Sunda-Galuh yang wajib untuk bisa dihormati,”pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!