Baru di 32 Kelurahan, Paralegal Tangani Lebih Awal Masalah Hukum Jangan Lanjut ke Pengadilan

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Ketua PBH PERADI Tasikmalaya, Muhamad Ismail SH MH menyampaikan. Hadirnya, paralegal yang ditempatkan dilingkungan Kelurahan di Kota Tasikmalaya. Ditekankan, agar setiap masalah hukum masyarakat. Dapat, ditangani lebih awal dan jangan sampai berlanjut ke pengadilan.

Keberadaan paralegal ditingkat kelurahan itu, berfungsi sebagai garda terdepan. Guna, untuk menyelesaikan konflik di masyarakat melalui jalur di luar pengadilan. Melalui, memfasilitasi musyawarah secara damai antara pihak yang bersengketa demi mencapai mufakat.

“Paralegal itu ada PIC dari PBH PERADI Tasikmalaya yang akan control penuh terhadap mereka, paralegal itu non advokat,”terangnya. Usai, penyerahan sertifikat Paralegal-PBH PERADI di Aula BPKAD Kota Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026).

Ismail menjelaskan, saat ini ada sejumlah perwakilan paralegal baru ada di 32 kelurahan. Mereka, berfungsi sebagai garda terdepan untuk menyelesaikan konflik di masyarakat melalui jalur diluar pengadilan. Adapun, bagi masyarakat yang tidak mampu untuk pelayananya itu gratis. Namun, dengan catatan harus ada bukti SKTM dan KIS.

Paralegal tersebut, adalah tenaga non-advokat yang memiliki keterampilan. Serta, pengetahuan dasar hukum setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus. Serta, bekerja dibawah bimbingan PBH PERADI Tasikmalaya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!