Oknum Jual Beli Lahan Parkir dan Pungli Marak, Satgas Penertiban Parkir Kota Tasik Akan Bergerak
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Gong telah ditabuh!kini harap-harap cemas saja bagi sejumlah oknum yang selama ini. Telah, menikmati hasil jual belikan lahan parkir dan melakulan pungutan liar. Disejumlah, tepi jalan yang berada di Kota Tasikmalaya. Pasalnya, sebentar lagi Satgas Penertiban Parkir di Tepi Jalan Umum akan segera bergerak.
“Kami para vendor berkumpul di Dishub Kota Tasikmalaya. Dengan, menyampailan agar Satgas Penertiban bisa dibentuk. Nantinya, melibatkan sejumlah aparat penegak hukum,”ujar Pimpinan Yayasan Al-Ghana Bina Insan Tasikmalaya, H Noves Narayana. Saat, silatutahmi dengan Kepala UPTD Parkir di Aula Dishub, Selasa (21/7/2026).
Sementara itu, Pimpinan PT Panata Asha Sarana, Nanang Nurjamil menambahkan. Pihaknya, minta diterbitkan Perwalkot penetapan ruas. Sehingga, mana saja ruas parkir yang bisa diserahkan ke swasta. Karena saat ini belum ada, pasalnya banyak potensi ruas parkir yang bisa ditarik retribusinya oleh swasta.
“Kalau, menarik tanpa ada penetapan Perwalkot, nanti bisa diindikasikan pungli. Karena, jika setiap ruas parkir yang sudah ditetapkan oleh Perwalkot. Tentunya, akan ada jukir resmi yang memiliki surat tugasnya. Kondisi sekarang, banyak jukir tidak miliki surat tugas. Tapi, malah, mungut diruas parkir yang belum ditetapkn Perwalkot,”bebernya.
Nanang menyampaikan, sekarang ini sudah jadi rahasia umum. Banyak, para jukir tidak miliki surat tugas. Termasuk, ada fakta dilapangan telah terjadi jual beli lapak parkir oleh oknum dan pengepul. Siapa oknum itu?nanti kalau audensi di DPRD Kota Tasikmalaya. Dirinya, akan segera membuka datanya tersebut.

Bahkan, dilapangan itu selama ini ada pengepulnya. Sehingga, para jukir tersebut ada istilah harus setor kepada dua belah pihak. Pertama, ke pengepul dan keduanya itu ke Dishub. Tentu, melihat fenomena itu Satgas Penertiban harus segera dibentuk dan bergerak. Dengan, melibatkan unsur penegak hukum supaya tertib.
“Kalau ada jukir ilegal bukan dilarang parkir, tapi bisa dirangkul menjadi petugas resmi dengan memiliki surat tugasnya. Kemudian, diurus BPJS, buat surat kesanggupan berapa setornya, buat fakta integritas, seragamnya dan lainnya. Jika, nanti terjadi ada penertiban kasihan mereka,”ungkapnya.
Kata Nanang, saat ini sudah ada sebanyak 17 vendor yang mengelola parkir ditepi jalan. Tadinya, dikelola oleh UPTD Parkir dan sekarang ini sudah diserahkan kepada pihak ketiga. Sehingga, adanya oknum yang jual beli lapak dan melakukan pungli selama ini. Tentu, sangat berdampak kepada para vendor yang telah ditargetkan harus setor ke Dishub.
Ketika disinggung, di Perwalkot 5 persen keuntungan bagi sejumlah vendor. Nanang, menilai terlalu terburu-buru ditetapkan. Karena berdasarksn apa?dari pendapatan netto atau dari bruto, terus apakah bisa dirata-ratakan 5 persen. Padahal, ruas parkir ada yang padat dan kosing. Harus dikaji dulu, tidak bisa dipukul rata semua 5 persen keuntungan vendor. Dasarnya apa?tetapkn dulu kelayakannya itu berdasarkan hasil uji petik. Nah, sekarang ini cuma prediksi, dasarnya harus hasil uji petik.
Kepala UPTD Parkir Kota Tasikmalaya, Uwen menuturkan akan dibentuknya Satgas Penertiban itu. Tentu, diharapkan tidak ada lagi jual beli lapak, pungli dan lainnya. Dirinya dan Kadishub sudah disepakat nanti bakal direalisasikan dalam anggaran perubahan. Sedangkan, terkait 5 persen keuntungan pihak ketiga. Hal itu, masih dalam uji coba dan kemungkinan akan direvisi.(AR)

