Kerugian Rp 6 M Lebih, FMDT Laporkan Dugaan Fasilitas Ganda Pejabat Pemkab Tasik ke Kejari

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Ditengah kondisi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Sedang, berjuang dengan keterbatasan fasilitas dasar, jalan rusak, pelayanan kesehatan terbatas, pendidikan tertinggal, dan keuangan daerah yang defisit. Kini, malah muncul kabar tidak sedap yakni adanya dugaan sejumlah pejabat tinggi dilingkungan Pemkab Tasikmalaya. Disinyalir, malah menikmati fasilitas ganda dengan menggerogoti uang rakyat.

Sehingga, Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Terkait, dengan dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Pasalnya, dari hasil telaah dokumen keuangan daerah. Ternyata, FMDT menemukan indikasi kuat praktik penerimaan ganda fasilitas jabatan (double facility) oleh sejumlah pejabat tinggi dilingkungan Pemkab Tasikmalaya tersebut.

Temuan awal, menunjukkan para pejabat tersebut tetap menggunakan kendaraan dinas operasional jabatan lengkap. Dengan, fasilitas BBM dan perawatan, meski sudah menerima tunjangan transportasi bulanan senilai Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang.

Kondisi itu, menyebabkan terjadinya pengeluaran ganda (double spending) dari APBD pada dua pos anggaran yang berbeda, tunjangan transportasi dan biaya operasional kendaraan dinas.

“Hasil kalkulasi kami, kerugian daerah akibat praktik ini mencapai Rp6.974.000.000 sejak Perbup itu ditetapkan pada 5 Januari 2024. Tentu ini bukan sekadar kelalaian administratif. Tapi, dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai akal sehat publik,”tegas Ketua Umum FMDT, Alan Fauzi, Kamis (30/10/2025).

FMDT tutur Alan menilai, praktik itu tidak hanya menabrak asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Tapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa yakni uang transportasi dan kendaraan dinas. Pada hakikatnya, memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum. Ini abuse of power yang tak bisa dibiarkan,”bebernya.

Alan menjelaskan, dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, FMDT mendesak dilakukan:

1. Audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan Perbup No. 5 Tahun 2024.

2. Pemanggilan dan pemeriksaan pejabat yang menerima fasilitas ganda.

3. Pengembalian seluruh dana ke kas daerah.

4. Penegakan hukum pidana korupsi bila ditemukan unsur kesengajaan.

FMDT menegaskan bahwa laporan itu adalah bentuk partisipasi aktif mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal integritas keuangan daerah. Tentu,
sebagaimana anak muda yang mencintai daerahnya. Pihaknya, melaporkan dugaan tersebut atas dasar kecintaan kepada daerah dan memastikan keuangan daerah dikelola dengan integritas.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!