Pilkada Paling Brutal, PMII Kota Tasik Minta Bawaslu Buka Dugaan Pelanggaran 5 Paslon

Kota.Tasik (kilangbara.com)-PMII Kota Tasikmalaya mendatangi Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya, Sabtu (30/11/2024). Mereka, datang dengan mengunakan roda dua dan mobil komando. Dalam, upaya untuk menyampaikan aspirasinya terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Salah satunya itu, adalah maraknya adanya dugaan money politik dan dugaan yang lainnya.

‘Kami datang ke sini untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait. Dengan dugaan pelanggaran 5 paslon di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, sehingga Bawaslu buka saja ke piblik dugaan pelanggaran itu,”pinta Ketua PMII Kota Tasikmalaya, Adriana. Saat, orasi didepan Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya.

Sehingga kata Adriana biar adil. Pihaknya, datangnya itu bukan menanyakan salah satu paslon saja. Namun, 5 paslon yang ikut berlaga dalam Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya. Sehingga, aksinya itu menanyakan sampai sejauhmana, hasil temuan dan laporan yang masuk. Termasuk, apa saja yang diduga telah dilanggar oleh 5 paslon tersebut. Kemudian apa sanksinya dan buka saja ke publik.

“Kami sudah membentuk Satgas Anti Money Politik. Kemarin sudah melaporkan dugaan pelanggaran, tapi Bawaslu malah menghentinya dan kami sangat kecewa. Memang, Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya ini yang paling brutal,”bebernya.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki menjelaskan. Bahwa, pihaknya mulai sejak awal, masa tenang, dipungutan suara tidak hentinya. Sudah, berupaya untuk mencegah bahaya money politik melalui sosialisasi kepada sejumlah masyarakat. Dengan, melibatkan para RT, RW, tokoh masyarakat dan lainnya.

Namun, pada awal masa tenang banyak informasi dari warga. Terkait, dengan adanya sejumlah dugaan pelanggaran tersebut. Sehingga, dari info awal tersebut langsung ditelurusi ke lapangan. Kini, sudah 1 kasus money politik yang masuk menjadi pelanggaran.

Kordiv PP Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida menambahkan. Bahwa, temuan yang sudah ditindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran oleh 5 paslon tersebut. Diantaranya, paslon 01 menyangkut datang ke sekolah. Tidak dilanjutkan, karena setelah ditelusuri kejadiannya sebelum daftar calon.

Kemudian, paslon 02 berkaitan dengan nyawer uang ketika kampanye akbar, dari hasil kajian bukan pelanggaran hingga dihentikan. Lalu, 03 terkait memberikan hadiah sepeda. Tapi, setelah ditelusuri hasilnya tidak dilanjut, sebab harganya tidak lebih diambang batas.

Selanjutnya, 04 terkait jalan sehat hanya melanggar sebatas administrasi saja. Terakhir, 05 berkaitan dengan simbol jari yang dilakukan oleh anak-anak. Ketika, ditelusuri tidak ada unsur paksaan dari orang tuanya.

Sementara itu, sebelum datang ke Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya. PMII, melakukan aksinya terlebih dulu ke Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya dan Sekretariat Partai Golkar
Kota Tasikmalaya. Dilanjutkan, ke Kantor Bawaslu dan terakhir mengeruduk Kantor KPU Kota Tasikmalaya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!