Oknum ASN di Majalengka Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Tak Netral, Dudi : Ada Bukti Video
Majalengka (kilangbara.com)-Disinyalir malah tidak netral dalam Pilkada 2024 Majalengka. Salah satu oknum ASN di Kabupaten Majalengka, ASP. Ternyata, dilaporkan ke Bawaslu Majalengka oleh Tim Advokasi dan Hukum dari paslon, Eman Suherman dan Muhamad Dena Rahmdani.
“ASP itu diduga, melakukan tindakan berpihak kepada paslon, Karna -Koko (KK). Kami, ada beberapa bukti yang dilampirkan. Diantaranya, bukti dokumen tangkapan layar dari video keterlibatan oknum ASN,”ujar Tim Advokasi Enam-Dena, Dudy Rohaendi SH, MH
dalam siaran pers, Kamis (14/11/2024).
Bukti itu kata Dudi. Berupa tindakan, ASP yang membagikan/share video berdurasi dua menit 12 detik, ke grup WA
CCTV Majalengka. Isinya video tersebut, adalah tayangan kampanye paslon Karna-Koko. Padahal sangat jelas dalam aturan, bahwa ASN itu dilarang untuk melakukan hal tersebut.
Apalagi, didalam grup WA itu
sepengatuhannya adalah grup publik. Beranggotakan, sejumlah masyarakat umum dengan berbagai latar belakang pekerjaan. Namun, malah dikotori oleh oknum ASN sehingga menimbulkan kegaduhan.
“Kami minta kepada Bawaslu Majalengka, agar segera bertindak tegas. Karena, ada payung hukumnya terkait netralitas ASN. Termasuk, ada sanksi mulai ringan sampai dengan berat,”pintanya.(AR)

