Ada Sekitar 3 Ribu APK Dizona Terlarang, Bawaslu Sudah Sampaikan ke KPU Kota Tasik, Responnya?
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Koordinator Divisi PP Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Pahlevi mengaku. Pihaknya, sudah menyampaikan hasil temuannya berupa Alat Peraga Kampanye (APK). Disejumlah, tempat yang tidak diperkenankan oleh keputusan KPU Nomor 373. Terkait, dengan larangan pemasangan APK dan juga yang melanggar estetika, keindahan dan lainnya.
“Ada sekitar 3 ribuan APK itu yang tersebar di 10 Kecamatan se-Kota Tasikmalaya itu Kami, sudah merekomendasikan surat kepada sebanyak 10 PPK,”bebernya. Disela-sela, sosialisasi pelanggaran administrasi di Harmoni Hotel, Sabtu (09/11/2024).
Pemasangan APK itu terang Rida. Ternyata, banyak ditemukan disejumlah tempat yang dilarang. Seperti, fasilitas umum diantaranya dekat sekolah, tempat ibadah, tiang listrik, pohon, wilayah militer, puskesmas dan lainnya. Pihaknya, menginventarisir sejumlah APK itu, sejak dari awal tahapan kampanye.

“Rekomendasi surat itu, sudah langsung dilayangkan sekitar 3 hari yang lalu. Kami, memilih mana APK yang melanggar dan yang tidak melanggar itu. Karena, memang saking banyak yang harus diteliti dahulu,”ujarnya.
Bawaslu lanjut Rida. Sangat, berharap KPU Kota Tasikmalaya bisa segera meresponnya. Karena, ribuan APK itu diduga sudah melakukan pelanggaran administrasi. Sehingga, bisa langsung bergerak menindaklanjutinya untuk melakukan penertiban. Sebab sesuai dengan aturan, maksimal 7 hari harus ada tindakan dari KPU. Kalau tidak, maka ada delik pidana kepada KPU beserta turunannya.
“Berbeda dengan kemarin waktu Pemilu 2024. Kini, di Pilkada 2024 kewenangannya hal itu berada di KPU sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan, disini peran Bawaslu itu hanya memberikan rekomendasi saja,”ungkapnya.(AR)

