Keroyok Pelajar Hingga Tewas di Jalan Mashudi, Pelaku Terancam Kurungan Penjara 12 Tahun
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Polres Tasikmalaya Kota, akhirnya menetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar. Di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Minggu (22/09/2024) lalu.
“Kita sudah tetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14),”ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono. Saat, konferensi persnya di Makopolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/09/2024) pagi.
Joko menjelaskan, bahwa dalam konferensi persnya itu. Hanya, bisa menghadirkan 3 tersangka. Karena, untuk 6 tersangka lainnya itu masih dibawah umur. Adapun, ketiga tersangka yang dihadirkan itu. Diantaranya, CM (22), DMY (19) dan AMA (18). Sementara, 6 tersangka lainnya masih dibawah umur, sehingga tidak bisa ditampilkan.
Berdasarkan hasil penyilidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota. Berserta, Unit Reskrim Polsek Cibeureum telah berhasil melakukan upaya penangkapan. Serta, penahanan terhadap para tersangka. kemudian, melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan tetsangka tersebut.
“Awalnya itu, ada laporan bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata di dalamnya ada tindak pidananya,”bebernya.
Sedangkan, lanjut Joko. Terkait, barang bukti itu ada kayu balok berukuran diamater 7×3 dengan panjang 1 meter. Potongan bambu sudah hancur 1 meter, 3 buah batu, 2 buah batu warna putih, baju dan celana korban. Terkait kronologinya, tersangka melakukan perbuatan itu. Dengan cara, para tersangka menunggu di pinggir jalan. Serta, menyiapkan alat berupa kayu, bambu dan batu. Kemudian, ketika korban melintas para tersangka, langsung melempari sepeda motor korban dengan batu.
Lalu, tersangka AM menghadang laju sepeda motor korban menggunakan bambu. Sehingga, sepeda motor korban terjatuh, setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secar fisik terhadap korban. Hingga, korban waktu itu tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka meninggalkan TKP dan korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu lagi menderita luka.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana. Serta, ancaman kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun.
Pada kesempatan itu, hadir Pj Walikota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah dan Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya. Mereka berdua, mengapresiasi dan mendukung langkah jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menegakan hukum para pelaku tindak pidana kekerasan tersebut.(DN)

