Jelang Pemilu 2024, KPU Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Tasik

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal ini, tertuang dalam pengumuman Nomor : 744/PL.01.4-Pu/3278/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman itu, ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Tasikmalaya,
Ade Zaenul Mutaqin, tertanggal 18 Agustus 2023.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Tasikmalaya mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana
terlampir.

PENGUMUMAN DCS BERFOTO UNTUK WEBSITE KPU

 

LAMPIRAN PENGUMUMAN DCS

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara
Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut :
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan
pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang
relevan kepada KPU Kota Tasikmalaya melalui:
a. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Kota Tasikmalaya dengan alamat Jalan SKP No. 20-22, Lengkongsari,
Tawang, Kota Tasikmalaya
c. Email : komisipemilihanumumtsm@gmail.com
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Tasikmalaya.

Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih. Dikeluarkan Tasikmalaya, 18 Agustus 2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!