Sesalkan LLDIKTI Cabut Izin STMIK Tasikmalaya, Alumni Akan Datangi Komisi X DPR RI
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Buntut, STMIK Tasikmalaya secara resmi ditutup izinnya oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar dan Banten. Kini, sangat disesalkan oleh Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya, Asep Heru Rochimat S.Kom
Pria yang akrab dipanggil Aru itu menuturkan. Bahwa keputusan atas pencabutan izin operasional STMIK Tasikmalaya itu. Dianggap, sebagai keputusan yang telah mencederai nilai kemanusiaan. Sehingga, pihaknya meminta LLDikti meninjau ulang status pencabutan kampus STMIK Tasikmalaya.
“Kami juga meminta Dikti, membuka secara transparan 40 point pelanggaran yang diduga dilakukan oleh STMIK Tasikmalaya,”pintanya. Saat, melakukan audiensi LLDIKTI Wilayah IV Jabar dan Banten, Selasa (04/04/2023).
Aru juga meminta, Dikti membuka kembali layanan data akademik pada sistem portal PDDIKTI dan SIVIL. Karena, guna untuk memastikan data mahasiswa dan alumni bisa segera diperbaiki. Keputusan penutupan itu, dinilainya LLDIKTI Wilayah Jawa Barat dan Banten telah GAGAL. Dalam, melakukan pembinaan. Sehingga berakibat penutupan terhadap Kampus STMIK Tasikmalaya.
“Apabila memang sudah tidak ada lagi, upaya untuk melakukan penyelematan kampus. Kami, Presidium Alumni mendesak agar Yayasan. Dengan bantuan LLDIKTI membantu memfasilitasi, proses migrasi mahasiswa untuk mendapatkan akses ke kampus yang lain,”harapnya.
Pihaknya juga kata Aru akan melakukan audiensi kepada Komisi X DPR RI dan menyampaikan tuntutan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan RISTEKDIKTI, Nadiem Anwar Makarim. Tuntutan tersebut, untuk mereposisi, Dr. Lukman S.T. M.Hum. Karena, telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap kampus STMIK Tasikmalaya.
“Secepatnya kita akan melakukan audiensi ke Komisi X DPR RI dan kami meminta Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Dr. Lukman, ST, M.Hum untuk tidak melontarkan statement provokatif dan tendensius di media masa,”bebernya.
Sementara, Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah IV, Agus Supriatna, menjelaskan. Bahwa, SK Pencabutan pendirian izin STMIK Tasikmalaya tertanggal 20 Maret tahun 2023. Sehingga, setalah terjadinya penutupan maka ada beberapa konsekuensi yang harus diterima.
Pertama menghentikan aktifitas akademik diperguruan tinggi, pihak yayasan harus mengumumkan kepada masyarakat terkait pencabutan izin perguruan tinggi, tidak melaksanakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
“Mengalihkan mahasiswa ke Perguruan Tinggi lain. Serta, melaporkan hasilnya kepada LLDIKTI dan Kemenristek DIKTI, membantu menyelesaikan persoalan akademik dan non akademik
kampus yang telah ditutup dalam jangka waktu 1 tahun,”imbuhnya.
Keluarnya sanksi ini, tutur Agus merupakan rangkaian panjang pemeriksaan yang dilakukan oleh LLDIKTI dan Tim Evaluasi Kinerja Akademik melalui monev dan pembinaan lainnya. Bahwa, LLDIKTI Wilayah Jabar dan Banten berkomitmen akan memberikan dukungan untuk menyampaikan permohonan kepada Kemenristekdikti untuk membuka portal layanan PDDIKTI, Sivil dan lainnya.
“Proses legalisir ijazah untuk Perguruan Tinggi yang dicabut izin pendiriannya. Bisa, dilakukan melalui LLDIKTI Wilayah Jabar dan Banten,”sarannya.(***)