Siap Edarkan 12,74 Gram Sabu, Wanita Tomboy di Kota Tasik Diciduk Polisi
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Seorang wanita berpenampilan tomboy berinisial
NS alias Ica (29). Warga, Kampung Lengo Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Berhasil diciduk oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota, Kamis malam (02/03/2023).
Petugas, berhasil mengamankan satu buah dompet yang berisi 24 paket plastik bening berisi sabu sabu siap edar, dengan berat 12,74 gram, timbangan digital. Serta, satu unit hp merk Oppo sebagai barang bukti yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Ikhwan mengatakan. Bahwa, tersangka merupakan seorang residivis kasus ganja pada tahun 2012 lalu. Bahkan, divonis lima tahun penjara dan baru bebas tahun 2017.
“Kami amankan seorang perempuan pengedar 12,74 gram sabu-sabu siap edar. Pelaku itu merupakan seorang residivis kasus ganja 1 kg tahun 2012 lalu,”ujarnya, Senin (06/03/23)
Ikhwan menjelaskan, dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial E, warga Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Tersangka, dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta, terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.(DN)

