Carut Marut RSUD dr Soekarjo, KNPI Datangi DPRD Beberkan 6 Masalahnya

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Carut marutnya RSUD dr Soekarjo, ternyata membuat prihatin KNPI Kota Tasikmalaya. Hingga, akhirnya mereka mendatangi, gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Guna menyampaikan aspirasinya, berbekal orientasi hasil kajiannya.

Ketua KNPI Kota Tasikmalaya, Opik Taopik Rahman mengatakan. Dugaan, kurangnya pelayanan kesehatan dan pengawasan pembangunan fisik di RSUD dr Soekardjo. Kini, berdampak kepada hilangnya kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah. Termasuk, DPRD terutama dalam fungsi pengawasan Komisi IV. Dianggap gagal, melakukan fungsinya sehingga pembangunan gedung poliklinik menjadi carut marut.

“Sehingga menyebabkan dugaan tidak optimalnya RSUD, dalam melayani pasien selama ini,”herannya. Saat audensi digedung DPRD, Rabu (23/04/2022).

Opik menjelaskan, permasalahan itu ada enam point. Diantaranya, terkait sistem berbasis aplikasi digital, ketersediaan obat yang tidak memadai, kekurangan Alkes, evaluasi kinerja karyawan, infrastruktur dan saluran air. Sehingga, lokasi tidak banjir dimusim penghujan dan point terakhir. Tapi, sangat memalukan yaitu adanya, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung poliklinik.

Ditempat sama, Dirut RSUD dr Seokardjo, melalui kuasa hukumnya yaitu Ir. H.Taufik Rahman, S.H., M.H., CPCLE menanggapi. Pemaparan kronologi terkait mangkraknya pembangunan, gedung poliklinik tersebut. Bahwa, cara pemaparannya itu harus diengkapi fakta. Serta data lengkap dilapangan dan gambar juga video terkait objek, sehingga mudah dipahami.

Carut marutnya pembangunan itu, bukan saja dari soal adendum pemberian kesempatan saja. Tapi, hasil pekerjaanpun patut diaudit, Karena ada beberapa hal yang menurut MK tidak sesuai spek pekerjaan.,

Ada perbedaan presepsi antara MK dan pelaksana terkait progres dan kualitas pekerjaan. Bahwa ada masalah dalam prinsip BMW (Bobot, Mutu dan Waktu Pengerjaan). Disamping itu, sampai saat ini, PPK tidak dapat mencairkan uang jaminan pelaksanaan dari pelaksana pekerjaan, sebesar Rp 690 jutaan, sehingga negara berpotensi dirugikan.

“Seharusnya segera dilakukan tindakan untuk menyelamatkan keuangan negara dan mencegah potensi kerugian negara. Karena, PPK sudah menyatakan wanprestasi kepada penyedia. Maka, PPK harus segera melakukan pemutusan kontrak,”bebernya.

Sementara itu, dalam audensi tersebut. Dipimpin, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, dihadiri oleh Ketua Komisi IV, mantan PPK, MK, Dirut RSUD yang di dampingi pengacaranya. Namun, sayangnya pihak pengusaha yaitu PT.Pulau Intan Perdana, tidak hadir dan entah apa alasanya. Sehingga, rapat dengar pendapat tersebut harus dijadwal ulang.(HA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!