Pria Cabuli Bocah Lelaki di Kota Tasik, Ternyata di Medan Korbannya 5 Anak
Kota.Tasik (kilangbara.com)-SBL (66) tersangka yang melakukan pencabulan terhadap anak lelaki. Di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Ternyata, pernah melakukan hal yang sama ditempat asalnya di Medan, Sumatera Utara.
“Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui pernah melakukan pencabulan kepada 5 anak di Medan. Bahkan, pelaku ini merupakan residivis narkoba,”terang Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo. Saat ditemui di Mapolresta, Sabtu (12/03/2022).
Kata Agung, terkait kejadian di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Pelaku, bekerja sebagai buruh serabutan dan tinggal di kontrakan yang berdekatan dengan rumah korban. Saat ini, untuk di Kota Tasikmalaya yang melapor baru 1 orang dan pihaknya masih lakukan pendalaman.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,”tegasnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menerima penyerahan, dari Polsek Mangkubumi seorang pria SBL (66) terduga pelaku pencabulan terhadap anak laki laki dibawah umur AR (5).
Rumah korban dan tempat kontrakan pelaku berdekatan. Sehingga, dengan leluasa pelaku mengiming-imingi korbannya untuk datang ke tempat pelaku.(DN)

