Ambil Paksa Barang Nasabah, Kantor Koperasi Diontrog Warga, Disegel Satpoll PP

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Akibat ngambil paksa barang dagangan milik nasabah yang nunggak hutang. Sejumlah warga yang rata-rata nasabah menjadi geram. Sehingga, langsung mendatangi (ontrog) Kantor Koperasi Kemuning Mitra Persada (KMP) Cabang Kota Tasikmalaya. Di Jalan Dr Muhammad Hatta, Kota Tasikmalaya, Rabu (09/03/2022).

Dalam aksi itu, nyaris ricuh antara warga dan pegawai koperasi tersebut. Namun, beruntung jajaran Polsek dan Koramil Indihiang datang untuk melakukan pengamanan. Sehingga, para nasabah masuk ke kantor koperasi tersebut. Mereka, meminta barang milik nasabah untuk segera dikembalikan. Karena, nilai hutang lebih kecil dari pada barang yang disita koperasi tersebut. Hingga, akhirnya barang yang diambil koperasi itu, bisa kembali dibawa pulang para nasabah.

Kabid Tibum Satpoll PP Kota Tasikmalaya, Budi Hermawan, SH, M.Si mengatakan. Pihaknya menyegel dulu bangunan KMP, semua data-data sudah cukup untuk diproses. Sesuai dengan administrasi yang masih ada, maupun dari yang lainnya, akan diselesaikan. Adapun, barang-barang yang rusak atau yang ada di Kantor KMP akan dijadikan perhitungan.

Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi menambahkan. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut. Karena, saat ini
masih dalam penyelidikan, termasuk memintai keterangan sejumlah saksi. Hasilnya apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti diumumkan.

Ditempat sama, Maryani nasabah KMP
yang jadi korban asal Cikoneng Kabupaten Ciamis menjelaskan. Awal, meminjam itu sebesar Rp 15 juta, namun saat hutang telah berkurang menjadi Rp 12,5 juta. Dirinya mengaku tak mampu bayar cicilan, sebab sudah jatuh tempo. Serta juga kondisi usahanya menurun dengan adanya pandemi.

Akibat tak mampu bayar cicilan itu,
diketahui pada pukul 20.00 WIB, toko klontongan miliknya. Ternyata, kedatangan sekitar 25 orang dari pihak KMP. Dengan, tiba-tiba saja mereka
mengambil barang-barang dagangannya. Dengan jumlah puluhan juta rupiah, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.

“Padahal hutang saya tinggal Rp 12,5 juta, apakah tidak ada cara lain yang lebih bijaksana dari pihak KMP. Sehingga, melakukan penjarahan ke toko klontongan dengan cara mengerahkan 25 orang suruhannya,”sesalnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!