Tenggak Miras Dulu, 2 Pelaku Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya

Kab.Tasik (kilangbara.com)-DA (19) dan MA (21) warga Desa/Kecamatan Sariwangi. Berhasil, diamankan Polres Tasikmalaya. Karena, telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur S (13). Notabene, berkebutuhan khusus atau difabel yang dilakukan Minggu (16/01/2022) malam.

Kedua pelaku itu, memanfaatkan keluguan korban yang tidak seperti anak seumurannya. Sebelum menyetubuhi korban kedua pelaku menenggak minuman beralkohol terlebih dahulu.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo SIK MH menjelaskan. Kini, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. Berhasil mengamankan dua orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Kita sudah amankan dan periksa kedua pelakunya untuk diproses secara hukum selanjutnya. Keduanya, sudah di tahan Mako Polres Tasikmalaya,” terangnya.

Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aipda Josner Ali menjelaskan. Kedua orang pelaku itu diamankan, terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Menurut Josner, pelaku sebelum menyetubuhi korban minum alkohol bersama dulu. Kemudian tanpa ada penolakan, korban disetubuhi oleh pelaku. Korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Sehingga dimanfaatkan keluguannya oleh para pelaku persetubuhan.

“Kedua pelaku merupakan teman dan salah satunya, dulu sudah lama sempat pacaran,”bebernya.

Kata Josper, persetubuhan dilakukan di rumah salah satu pelaku. Pelaku diancam dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu pelaku, DA (19) mengaku saat melakukan persetubuhan sempat minum alkohol bersama pelaku lainnya.

“Saya tidak mengancam korban, iya minum alkohol dulu pak. Tapi tidak kasih ke korban untuk minum alkohol. Dikasihnya sama teman lainnya,” ujarnya.

Dia mengaku, persetubuhan dilakukan dirumahnya, pada saat itu sedang kosong dan dilakukan bersama dengan MA.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!