Tak Berikan Contoh ke Warga, Diduga Galian Tambang Milik Oknum Pejabat Ilegal
Majalengka (kilangbara.com)-Galian pertambangan pasir milik oknum pejabat di Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Diduga, tidak mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Sehingga, kini ramai menjadi sorotan masyarakat.
“Apalagi ini dilakukan oleh oknum pejabat. Seharusnya, dapat memberikan contoh ke warga. Sehingga, harus dihentikan dan dipidanakan saja,”pinta Ketua Harian Ormas LMPI Marcab Majalengka, Oka, Minggu (26/12/2021).
Oka menuturkan, agar aktivitas tambang ilegal itu. Harus segera ditindak oleh pihak-pihak terkait terutama pihak kepolisian. Karena dampaknya, kalau dibiarkan dapat menimbulkan bencana alam. Bahkan, mengancam kehidupan warga sekitar, apalagi dimusim hujan sekarang ini.
Selain itu, mobil pengangkut galian pasir juga menggunakan lintas jalan milik Pemda Kabupaten Majalengka. Apakah itu, sudah ada ijin dari Dinas PUTR Majalengka. Sebab kalau jalan yang rusak, siapa yang akan tanggungjawab?.
Kegiatan tambang ilegal itu, ada unsur pidananya. Karena merugikan negara, seperti diatur dalam Undang-Undang Minerba Pasal 158. Dengan, ancaman hukuman bagi pelaku usaha pertambangan tanpa memiliki ijin. Dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
Terpisah, Risman selaku pemilik lahan tersebut. Menjelaskan, lahannya itu dikerjakan oleh warga. Sehingga, kalau mau dihentikan silahkan saja, justru lebih senang. Namun, resikonya kasihan warga tidak ada sumber penghasilannya.
“Saya hanya menyarankan, agar semua disekitar lokasi itu. Bisa memberikan manfaat untuk sumber kehidupan mereka,”bebernya. Ketika, dikonfirmasi melalui WhatsApp.(Sam)

