DPRD Akan Rapat Paripurna, Proses Pengangkatan Walikota Definitif

Kota.Tasik (kilangbara.com)-DPRD Kota Tasikmalaya, segera melakukan rapat paripurna. Dengan agenda pengusulan dan pengangkatan Walikota sisa masa jabatan 2017-2022 dan pemberhentian Wakil Walikota setelah menerima SK Mendagri, tentang pemberhentian Walikota.

“Sesuai Tatib DPRD jadwal paripurna didasarkan pada hasil rapat Badan Musyawarah atas dasar rapat pimpinan. Jadi, ada beberapa tahapan yang harus dilalui termasuk memperhatikan kondisi PPKM level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021,”ujar Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, SH

Aslim menuturkan DPRD selalu mendorong agar Kota Tasikmalaya memiliki Walikota definitif dengan jauh hari melakukan konsultasi ke Mendagri serta koordinasi dengan Plt Walikota atau Sekretaris Daerah melalui pimpinan DPRD mengingat kewenangan Plt Walikota yang terbatas sehingga menghambat terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Pasca Surat Keputusan inkrah dari pengadilan terhadap Walikota (Drs. Budi Budiman). Diusulkan pemberhentian tetap Walikota oleh Gubernur serta dilanjutkan penetapan pengesahan pemberhentian Walikota oleh Menteri dalam Negeri

Selanjutnya, tambah Ia berdasarkan Surat Keputusan Mendagri (penetapan pengesahan pemberhentian Walikota), DPRD Kota Tasikmalaya melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengusulan pengesahan dan pengangkatan Walikota sisa masa jabatan 2017-2022 serta pemberhentian Wakil Walikota.

“DPRD mengusulkan surat pengesahan Walikota sisa masa jabatan 2017-2022 tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat,”bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!