Dengan Kepala Plontos, Pelanggar PPKM Darurat, Bebas Dari Lapas Tasik

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Dengan kepala plontos, pelanggar PPKM Darurat, Asep Lutfi Suparman (23) pengelola kedai kopi Look Up di Jalan Riung Asih, Tuguraja, Cihideung, Kota Tasikmalaya. Akhirnya, kini bisa bebas keluar dari Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, pukul 08.47 WIB, Minggu (18/07/21). Setelah, sebelumnya menjalani kurungan selama 3 hari di Lapas tersebut.

“Alhamdulillah, bisa bebas keluar dari Lapas ini. sangat bahagia bisa kumpul kembali bersama keluarga, sanak saudara. Serta, bisa kembali beraktivitas menjalankan usahanya berjualan kopi,”ujarnya. Didampingi ayahnya, Agus Suparman (56) dan ibunya, Deviyanti (46), ketika keluar dari pintu utama Lapas itu.

Asep menjelaskan, selama dipenjara, perlakuannya baik, tidak ada intimidasi dari binaan lain, dirinya dipindahkan dari lapas awal, jadi ke depan. Pasalnya ada pertimbangan terkait dengan prokes. Adapun, terkait rambutnya plontos itu, tak masalah. Karena, mengikuti semua aturan yang ada di Lapas saja.

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, selama Asep berada didalam penjara menunjukan perilaku baik. Serta, sekarang bisa berkumpul kembali dengan bersama keluarga.

“Mudah-mudah setelah bebas ini, tidak terulang kembali, dan kita tetap harus mematuhi peraturan pemerintah dengan menjalankan PPKM Darurat,”pintanya.

Seperti diketahui, Asep telah melanggar PPKM Darurat. Pasalnya, tempat usahanya itu, telah melanggar jam operasional diatas pukul 20.00 WIB. Sehingga, ikut dalam sidang tipiring dan akhirnya hakim memvonis denda Rp 5 juta atau subsider 3 hari kurungan. Tapi, pria tersebut, rupanya lebih memilih dikurung.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!