Langgar PPKM Darurat, 12 Pemilik Toko di Kec Banjarsari, Didenda Rp 200 Ribu

Ciamis (kilangbara.com)-Sebanyak 12 pemilik toko yang melanggar PPKM Darurat di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Terpaksa harus membayar denda Rp 200 ribu ditambah biaya sidang Rp 2 ribu. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, di Alun-Alun Banjarsari secara virtual, Selasa (13/07/2021).

“Ya, mereka terbukti melanggar Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021,”ujar Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP Ciamis, Asep Sulaeman.

Menurut Asep, para pelanggar itu merupakan pedagang toko pakaian di Kecamatan Banjarsari, terjaring razia dalam rangka operasi yustisi dan pelanggaran sidang ditempat. Operasi tersebut target sasarannya, tempat usaha yang berdasarkan instruksi Mendagri. Bahwa, non esensial harus tutup, tapi malah tetap buka.

“Kita bekerjasama dengan TNI/Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Ciamis untuk melakukan sidang ditempat,”bebernya.

Sementara itu, salah satu karyawati toko Maju Jaya, Muslihah mengaku sangat kaget dan kecewa dengan adanya razia tersebut. Karena tidakĀ ada pemberitahuan terlebih dulu dari Desa Banjarsari. Pihaknya hanya menerima surat edaran dari desa, terkait jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.(Revan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!