9 Pelanggar PPKM Darurat, Pilih Bayar Denda Jutaan Rupiah, 1 Harus Dipenjara

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Akibat melanggar PPKM Darurat, sebanyak 9 pelaku usaha yang ada di Kota Tasikmalaya, terpaksa harus membayar denda jutaan rupiah. Sementara itu, 1 pelaku usaha lainnya, lebih memilih dipenjara selama 3 hari.

Para pelanggar tersebut divonis, setelah mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (13/07/21). Dalam, persidangan yang digelar secara daring itu, dipimpin Majelis Hakim Ridwan dengan menghadirkan para pelanggar PPKM Darurat tersebut.

Adapun, mereka yang didenda itu diantaranya :

1. Kafe Look Up, pengelolanya memilih dipenjara 3 hari, ketimbang bayar denda. Pelanggarannya, melayani pembeli makan ditempat dan buka melebihi pukul 20.00 WIB. 

2. Alfamart Djuanda memilih bayar denda 6 juta, ketimbang dipenjara 5 hari. Pelanggarannya,, tidak ada pegawai yang stand by memerika suhu tubuh pembeli.

3. Alfamart Bantar, memilih bayar denda 6 juta daripada dipenjara 5 hari. Pelanggarannya, membiarkan pembeli masuk tanpa memakai masker dan tidak dicek suhu tubuhnya. Pembelinya diberi masker, setelah ditegur petugas.

4. Bakso Bandara di Kawalu melanggar PPKM Darurat. Karena menyediakan makan di tempat. Pihak pengelola bakso tidak hadir di persidangan.

5. Indomart di Mangkubumi, pengelola memilih bayar denda Rp 6 juta. Ketimbang dipenjara 5 hari. Pelanggarannya, buka melebihi jam operasional dan harusnya tutup jam 20.00 WIB.

6. Distributor Kapal Api di Jalan Sewaka, pelanggarannya karena 100 persen karyawannya masuk tak WFH. Total karyawan 141 orang. Pihak distributor memilih bayar denda, daripada dipenjara 5 hari.

7. Tempat Gym di Hotel City, pengelola memilih denda Rp 5 juta daripada dipenjara 3 hari. Pelanggarannya, tetap buka untuk umum seharusnya tutup selama PPKM Darurat.

8. Gudang Shoppe Ekspres di Cilembang. Pelanggarannya, tak memberlakukan WFH kepada karyawannya dan masuk semua. Pengelola memilih denda Rp 6 juta, daripada dipenjara 5 hari.

9. Indomart di Cibeureum, memilih denda Rp 6 juta, ketimbang dipenjara 5 hari. Pelanggarannya, tak ada penggunaan pembatas depan kasir dan tak ada yang stand by. Didepan minimarket untuk memeriksa suhu tubuh pembeli.

10. Alfamart di Cibeureum, pelanggarannya, Karena ada pembeli tak pakai masker. Serta tak ada yang stand by didepan minimarket memeriksa suhu tubuh pembeli. Pengelolanya, memilih didenda Rp 6 juta, ketimbang dipenjara 5 hari.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!