Harganya Murah, Jual Uang Palsu di Facebook, Malah Diringkus Polisi
Kota Tasik (kilangbara.com)-Nekad menjual uang palsu dimedsos, dengan harga murah dan bisa cepat laku. TN alias Asep (44) warga Kampung Cimuncang RT 03/05 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Akhirnya, malah diringkus Polres Tasikmalaya Kota.
“Kami sudah mengamankan satu orang laki-laki inisial TN. Diduga melakukan pembuatan dan pendistribusian rupiah palsu,”terang Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan.,S.I.K.,M.S.I dalam press conference, di Lobby Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (28/04/2021).
Menurut Kapolres, pada 23 April 2021, sekitar pukul 16.30 WIB. Ada saksi pelapor, mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa adanya pemalsuan uang yang diedarkan melalui
Facebook, dengan akun Asep Tasik.
Setelah diingkus, pelaku mengaku benar, telah mendistrisikan uang palsu tersebut. Melalui medsos akun facebook, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota, beserta barang buktinya. Diantaranya, 136 lembar uang rupiah palsu. Dengan pecahan Rp. 100.000, 413 lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp.50.000.
Lalu, 318 lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp.20.000, 86 lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp.5.000. 4 (empat) lembar uang master (asli) pecahan Rp.100.000 rupiah. 4 (empat) lembar uang master (asli) pecahan Rp.50.000 rupiah. 4 (empat) lembar uang master (asli) pecahan Rp.20.000 rupiah,1/2 (setengah) Rim kertas HVS ukuran A4 warna putih (sisa pakai). 1 (satu) unit handphone merek huawei warna hitam. 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau cuter coklat muda, 1 (satu) buah penggaris besi ukuran 30 cm,10 (sepuluh) lembar uang master (asli) pecahan Rp.5.000 rupiah.
Kemudian, 1 (satu) Unit Printer Merek Canon Pixma Warna Putih Hitam Beserta Tinta, 6 (enam) bungkus kertas rainbow isi 20 pcs warna kuning muda,15 (lima belas) lembar kertas warna kuning muda (sisa pakai), 55 (lima puluh lima) lembar kertas A4 warna kuning muda yang bergambarkan 4 (empat) rupiah palsu nominal Rp.5000.
Modus operandi tersangka, membuat uang kertas palsu itu. Dengan cara mengcopy uang asli dengan menggunakan printer. Pelaku melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang kali dan berbagai nilai dari mulai Rp. 5000,- Rp. 20.000,- Rp. 50.000 dan Rp.100.000.
“Pelaku, menjual uang palsu tersebut, kepada konsumen dengan harga murah, 1 asli banding dengan 5 palsu. Hal tersebut telah dilakukannya, sejak awal 2021 dan menjual uang palsu tersebut menggunakan Facebook, dengan nama akun Asep Tasik,”ungkapnya.
Pasal yang diterapkan lanjut Kapolres terhadap pelaku, adalah pasal memalsukan dan memproduksi, menjual, menyimpan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang.
Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus miliar rupiah).(DN).