Baku Tembak, Warnai Penangkapan Pencuri Motor, di Kabupaten Tasikmalaya

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Kepergok, saat beraksi membawa lari motor curian. Kawanan begal di Kabupaten Tasikmalaya, berjumlah 2 orang, sempat melawan polisi. Dengan menembakan senjata api rakitan, ke arah polisi dan udara. Namun, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, kejadian itu berlangsung akhir Maret lalu. Dijalur selatan Kabupaten Tasikmalaya. Kawanan itu, mencuri dari Mangunreja dan diketahui dijalur Cibalong. Waktu disergap melawan dan sempat baku tembak. Pelaku menembakan dua kali tembakan ke udara dan satu kali kearah petugas.

“Petugas membalas sambil terus berupaya mengejar dan pelaku akhirnya dilumpuhkan,”bebernya. Saat rilis di Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (27/04/21).

Kata Kapolres, pelaku utama itu berinisial AS (19) asal Kelurahan Nagara Batin, Kecamatan Jabung, Kota Lampung Timur. Ia sengaja menembak polisi dengan niat melukai petugas agar bisa kabur. Namun upayanya gagal, karena anggota polisi menangkap teman pelaku. Kawanan begal itu, kerap beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya Garut dan Ciamis. Mereka tak segan menakuti hingga lukai korbanya, dengan senjata api rakitan, jika kepergok.

“Pelaku yang bawa senjata api dari luar pulau. Dia sengaja operasi di Jawa Barat. Senjata api selalu dibawa untuk takuti korban dan sesekali digunakan, jika kepergok,”ungkapnya.

Polisi juga, lanjut Kapolres mengamankan empat orang pelaku lain, yang berperan membantu pencurian, hingga penadah motor curian. Mereka diamankan di berbagai tempat mulai Tasikmalaya selatan, Garut hingga Cianjur. Modus operandi yang pelaku lakukan, dengan merusak kunci kontak sepeda motor, menggunakan kunci later T, yang ujungnya sudah dilancipkan dan dipipihkan. Setelah berhasil dibongkar, pelaku langsung membawa kabur motor curiannya. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM menambahkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat, Yamaha N-Max, satu buah senjata api rakitan revolver silver, satu buah kunci kontak dan satu buah STNK Motor Honda Beat. Adapun pasal yang diterapkan, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dipidana paling lama tujuh tahun penjara, Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, bisa dikurung penjara setara 20 tahun kurungan. Kemudian, pasal 481 KUPidana tentang penadahan barang hasil curian, diancam hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana, tentang membeli barang curian maka diancam empat tahun penjara. 

Salah satu pelaku AS (19) menyebutkan, saat akan ditangkap oleh anggota polisi berpakaian preman, membawa senjata api rakitan. Dirinya mengaku tembakan tiga peluru. Dua peluru ditembakkan ke arah atas. Satu peluru ke arah anggota polisi, senjatanya punya teman dari Lampung.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!