Ditutup 30 April 2021, Warga Kota Tasik Belum Dapat BPUM, Buruan Daftar

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Menyikapi polemik penerima program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta. Akhirnya, Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya mengundang jajaran BRI Tasikmalaya, di Ruang Rapat DPRD, Selasa (20/04/2021).

Kepala Cabang BRI Tasikmalaya, Airil mengungkapkan pelaku usaha mikro yang mendapatkan program BPUM sebesar Rp 2,4 juta pada 2020. Pada, 2021 ini juga secara otomatis akan mendapatkan kembali bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

“Namun masyarakat wajib tahu, bahwa pencairan tahap pertama ini baru sebesar 53.594 pelaku usaha mikro dan sisanya tahap berikutnya, tinggal tunggu dan dilihat di link https://eform.bri.co.id/bpum,” terangnyanya.

Kata Airil, pelaku usaha mikro pada 2020 belum berhasil mendapatkan, maka silahkan membuat pengajuan dengan cara mendaftar. Dengan cara online di link tersebut sampai batas waktu 30 April 2021 atau sampai habis kuota nasional 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H Murjani mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih atas paparan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BRI Tasikmalaya. Pihaknya, yakin dengan adanya 15 kantor unit yang menyalurkan rata-rata bisa 75 sampai 100 per hari, bahkan, sampai hari ini pencairan sudah mencapai 25,3 persen.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Industri Kota Tasikmalaya, HM. Firmansyah menjelaskan mekanisme pendaftaran, bagi pelaku usaha mikro yang belum dapat , segera mendaftarkan melalui online.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!