Jual HP Curian di FB, Lalu COD Dengan Pemilik, Akhirnya Pelaku Dibekuk Polisi

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Unit Reskrim Polsek Tawang Resort Tasikmalaya Kota. Berhasil menangkap pelaku pencuri handpone (HP), berinisial AAF. Didaerah SD Citapen Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Minggu (27/03/2021), sekitar pukul 14.00 WIB

Penangkapan itu, berawal atas laporan korban, Irvan Yulianto yang datang ke Polsek Tawang, Sabtu (27/03/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Dirinya, mengaku telah kehilangan 5 buah HP berbagai merk/type yang sedang di case dilantai dua mesjid Al Fattah. Di Jalan Cilolohan, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

“Serta uang tunai sebesar Rp.930.000 rupiah. Sehingga, dengan adanya peristiwa tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp.13 juta,”terang Kapolsek Tawang, Iptu Nandang Rukhmana SH.

Nandang menuturkan penangkapan itu,
kurang dari 24 jam setelah pelaporan. Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota, langsung melakukan penyelidikan. Awalnya anggota Reskrim bersama pelapor, melihat diakun media social jual beli Facebook/Marketplace.

Kemudian, melihat ada yang memposting HP merk Realme 6 warna biru. Lalu, pelapor beserta anggota melakukan Case On Delivery (COD) di daerah SD Citapen. Selanjutnya, tidak lama kemudian datang pelaku seorang diri. Serta menawarkan HP merk Realme 6 warna biru, setelah itu oleh pemilik dicocokan imei HP tersebut. Ternyata, HP itu merupakan yang hilang dicuri.

Sehingga, pelaku langsung diamankan dan digeledah, akhirnya ditemukan 4 buah HP yang hilang bersamaan dengan HP yang di tawarkan tersebut. Tak ayal, pelaku pun langsung diamankan untuk dibawa ke Kantor Polsek Tawang.

Adapun, barang bukti 1 buah HP Realmi 5 warna ungu kristal, dengan nomor imei 861835041561611. Lalu, 1 buah HP Redmi Not 5 Pro warna biru, dengan nomor imei 869047036199488. Kemudian, 1 buah HP Xiaomi Redmi 9C warna hitam, dengan nomer imei 867304054519069. Selanjutnya, 1 buah HP Realme 6 warna biru, berserta carder, dengan nomer imei 863011040140991. Terakhir, 1 buah HP Samsung J7 Crime warna kuning wmas. Serta yang sebesar Rp.930.000 rupiah.

“Pelaku merupakan warga Perum Situ Gede Indah, Gang Korma RT 04/14 Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya,”pungkasnya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!