Perda Kebudayaan Seolah Abai, Apakah Tak Ada Kontributif, Secara Finansial?

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya (DKKT) meminta. Agar, Peraturan Daerah (Perda) tentang kebudayaan segera disahkan. Pasalnya, Perda tersebut sudah sangat dibutuhkan untuk kemajuan kesenian. Termasuk juga untuk keberlangsungan hidup, para pelaku seniman.

“Namun, sudah 3 tahun ini pembahasan Perda Kebudayaan seolah abai. Perda ini masuk diprolega diurutan 8, kami minta kejelasannya. Apakah tidak ada kontributif secara finansial?,”heran Ketua DKKT, Bode Riswandi, saat auden dengan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (15/03/2021).

Dosen Universitas Siliwangi itu menuturkan, dengan adanya Perda tersebut. Nantinya seni dan budaya di Kota Tasikmalaya akan semakin maju. Bahkan dalam Perda itu, nantinya Event Organizer (EO) dari luar Kota Tasikmalaya. Wajib mengajak pelaku seni di Kota Tasikmalaya. Jangan seperti selama ini, EO tersebut mereguk keuntungan dibawa ke luar. Sehingga, pelaku seni di Kota Tasikmalaya, malah jadi penonton dirumahnya sendiri.

“Perda Kebudayaan itu akan jadi payung untuk para pelaku seni. Kami minta segera disahkan Perda tersebut, karena tidak saja bicara kebudayaan saja, tapi juga ada 7 unsur pilar. Pasalnya, didalamnya itu, ada element kearifan lokal. Sebab, kota tanpa kesenian seperti kebun binatang,”bebernya.

Ditempat sama, Gilman dari Fraksi Gerindra yang juga anggota Bapem Perda DPRD Kota Tasikmalaya, menjelaskan Perda Kebudayaan itu, diajukan 2018 dan akan dibahas 2022, apalagi ada peralihan anggota dewan yang baru. Perda Kebudayaan tersebut berada diurutan 8.

Pada 2021 ini, ada 3 Perda yang lain, diantaranya. Perda Haji, Pendidikan dan Penanggulangan Kemiskinan. Tapi, Perda Kebudayaan tersebut akan jadi prioritas di 2022. Perlu diketahui, setiap tahun itu, ada jatah membuat 3 Perda.

Kepala Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Aa Hadian menyampaikan permintaan maaf, sebab pada audensi sebelumnya tidak bisa hadir, karena sudag divaksin. Adapun, terkait Perda Kebudayaan itu, sebelumnya sudah koordinasi dengan Bode dan Kepler, 26 Juni 2019. Bahkan mengusulkan sebagai Perda Inisiatif DPRD. Tapi keburu ada Covid-19, sehingga dana terdampak refocusing.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muharam menegaskan. Tidak ada alasan menunda lagi Perda Kebudayaan tersebut. Bahkan, pihaknya siap all out untuk memperjuangkannya. Politisi PKS itu mengaku juga sudah bertemu dengan Ketua PHRI Kota Tasikmalaya, Adjat. Supaya DKKT bisa sinergi dengan PHRI dengan adanya regulasi Perda tersebut. Sehingga, nantinya bukan hanya kesenian budaya saja, namun juga ada pariwisata dan bisnis.

Pertemuan yang dimoderatori, Ahmad Junaedi itu, disepakati bersama pada tahun 2022. Perda Kebudayaan tersebut akan menjadi skala proiritas.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!