Aneh, Kas Pemkab Sukabumi Kosong, UF Center : DPRD Harus Tanggungjawab

Kab.Sukabumi (kilangbara.com)-Direktur UF Center, Ujang Fahpulwaton mengaku merasa aneh terkait adanya, surat edaran Bupati Sukabumi Nomor 900/6288-BPKAD tentang batas waktu pencairan GU/TU/LS pada akhir tahun anggaran 2020.Serta instruksi Bupati Sukabumi Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerbitan SP2D akhir tahun anggaran 2020.

“Karena bagai petir disiang bolong, pasalnya baru terjadi ada kas daerah sampai kosong.Sehingga itu menunjukan cermin kegagalan pengelolaan keuangan.Khususnya dalam pengelolalan anggaran pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah,”bebernya.

Hal itu, lanjut Ujang tidak boleh dianggap sederhana, tapi ini harus segera dilakukan investigasi menyeluruh.Terkait semua pendapatan dan penggunaan atau pengeluaran anggaran daerah.Baik itu, belanja langsung maupun tidak langsung agar clear and clean.Termasuk, perencanaan penganggarannya oleh institusi yang berwernang baik internal (Inspektorat) maupun external (Kejaksaan).

Begitu juga peran DPRD sebagai fungsi budgeting dan pengawasan khususnya badan anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi.Harus bertanggung jawab atas terjadinya kas kosong tersebut.Sebab, secara mekanisme pembahasan dan persetujuan dilakukan bersama sama pemerintah dan DPRD.Pimpinan Dewan harus segera memanggil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Karena, pada saat menyampaikan usulan KUA PPAS dan lain-lain.Tertuang dalam nota pengantar RAPBD tahun anggaran 2020.

“Supaya bisa terlihat secara jelas, terencana dan terukur dari sebuah usulan anggaran pendapatan dan biaya yang diajukan.Agar tercapai serta tidak akan mengganggu stabilitas keuangan daerah,”pungkasnya.(Sadeva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!