Majalengka, Akan Berlakukan Kembali PSBB, H Karna : Berkerumun Dilarang!

Majalengka (kilangbara.com)-Jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka, kian hari terus bertambah.Sehingga, akhirnya akan kembali lagi memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) berskala mikro.

“Ya akan diberlakukan mulai, Senin 23 November 2020.Semua kegiatan yang berkerumun, dilarang,”ujar Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi M.MPd.Saat Rakor Covid 19 di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Pemda Majalengka, Jumat (20/11/2020).

Karna mengatakan diberlakukannya PSBB itu, karena Majalengka jumlah terkonfirmasi positif covid 19, terus bertambah.Dirinya, meminta dinas terkait dan seluruh camat untuk mensosialisasikan rencana penerapan PSBB tersebut.Termasuk, Dinas Pendidikan, agar sekolah untuk ditinjau ulang tentang belajar tatap muka.Lalu, Dinas Parbud untuk segera berkordinasi dengan pihak kepolisian.Agar, melakukan pengamanan supaya tidak terjadi kerumunan.

“Indikasinya dilarang hajatan, dilarang berkerumun dan tidak boleh ada pagelaran seni budaya.Serta sekolah kembali diliburkan dulu.Mulai, Senin diberlakukan dan suratnya akan di buatkan sekarang.Nanti, akan mulai vicom bersama seluruh Kepala Desa, KUA, Polsek, Koramil dan tokoh masyarakat,”imbuhnya.

Diakui Karna, dari 400 orang yang ditest swab beberapa hari lalu itu,ada 112 orang terkonfirmasi positif.Belum lagi, yang kemarin 500 orang yang sampai saat ini belum diketahui hasilnya.Adapun untuk PSBB itu, berlaku sampai dengan terkendalinya Covid-19 di Majalengka.(Sam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!