3 Jam Razia, Ribuan Pelanggar Terjaring, Tidak Memakai Masker

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Hari pertama razia diberlakukannya denda bagi warga yang tidak memakai masker.Ternyata ribuan pelanggar berhasil terjaring oleh Petugas Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya.Saat menggelar razia diperempatan Jalan Muktamar, Cipasung, Tasikmalaya, Senin pagi (27/07/2020).Razia itu sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Gubernur Jabar.Terkait penilangan bagi yang tidak bermasker dimuka umum, dengan didenda Rp 100-150 ribu, 27 Juli-9 Agustus 2020.

“Kami belum menindak atau memberikan sanksi, hanya sosialisasi dan mengingatkan kepada masyarakat.Karena belum ada payung hukum atau aturan turunan dari pemerintah daerah.Sehingga pengendara hanya dihimbau untuk memakai masker dan laksanakan protokol kesehatan,”ujar Kabid Tantribum Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya, Didin.

Didin menjelaskan, hasil operasi tersebut, ternyata cukup mencengangkan.Pasalnya, kurang dari 3 jam, petugas menemukan seribu lebih masyarakat yang tidak mengenakan masker saat diluar rumah.Selain pejalan kaki dan pemotor, banyak pengendara kendaraan pribadi dan penumpang angkutan umum abai gunakan masker.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana SIK mengatakan kesadaran masyarakat menggunakan masker masih sangat rendah.Bahkan, banyak pemotor yang bawa masker justru milih disimpan dalam saku celana.Pihaknya,
bersama TNI, Satpol-PP dan Dishub membagikan masker kepada pengendara yang tidak memakai masker.

“Karena, banyak dari mereka yang bawa masker malah disimpan disaku celana.Termasuk menghimbau agar protokol kesehatan.Serta juga membagikan sebanyak 1.000 masker dibagikan sejumlah pengendara,”imbuhnya.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!