Tidak Ikuti Protokol Kesehatan, Warga Majalengka Akan Diberikan Sanksi

Majalengka (kilangbara.com)-Dalam penerapan PSBB yang akan berlaku hingga 26 Juni 2020.Kini bagi warga Majalengka yang tidak mengikuti protokol kesehatan.Siap-siap saja bakal diberikan sanksi, pasalnya Pemkab Majalengka sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin yang digawangi TNI-Polri.

“Satgas Penegakan Disiplin sudah terbentuk.Terdiri Polres Majalengka, Kodim 0617 Majalengka, Bataliyon Infanteri (Yonif) 321 Galuh Taruna dan TNI AU Lanud S Sukani,”ujar Bupati Majalengka Karna Sobahi, disela
menerima sumbangan 200 APD dari Anggota DPR RI, Maruarar Sirait di halaman Kantor Bupati Majalengka, Jum’at (12/06/2020).

Satgas tersebut, kata Karna akan bertugas di titik pusat keramaian.Guna untuk menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan ditengah masyarakat.Nantinya, Satgas akan meminta masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan lainnya.Kalau yang melanggar, akan ada sanksi.

Karna, mengaku jika sebelumnya pihaknya sudah mengajukan permohonan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) ke Kementrian Kesehatan.Namun, setelah rapat evaluasi PSBB bersama para Kepala Daerah se-Jabar.Dengan dipimpin Gubernur Jabar, akhirnya dibatalkan.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!