Walikota Tasik: Realisasi Bansos, 11 Mei, Berupa Uang Tunai, PSBB 6 Mei

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Walikota Tasikmalaya, Drs H Budi Budiman mengatakan, rencananya Pemkot Tasikmalaya akan merealisasikan Bantuan Sosial (Bansos) dari Non DTKS
kepada sekitar 17.590 KK sebesar Rp 500 ribu.Dana tersebut, bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya dan bakal disalurkan, Senin (11/05/2020).Adapun bansos itu, pure berupa uang tunai, bukan sembako.

“Bansos itu, bagi yang tidak terakomodir oleh Banprov Jabar.Tapi
keduanya juga sama didata langsung oleh RT RW.Berbeda dengan sebelumnya dari DTKS Provinsi Jabar berupa uang tunai dan sembako.Namun ini, berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu,”ujarnya saat konferensi pers di Aula Balai Kota Tasikmalaya, Senin (04/05/2020).

Adapun untuk Banprov Jabar Non DTKS itu, Kata Budi ada sekitar 35 ribu KK yang belum direalisasikan.Karena sebelumnya yang sudah direalisasikan itu, hanya dari DTKS sebanyak 2.849 KK.Sedangkan yang dari Kemensos sekitar 51.282 KK juga belum ada realisasinya.

Bantuan dari pusat dan provinsi itu, diharapkan dapat disalurkan sebelum diterapkannya PSBB, bagi yang DTKS.Diantaranya,
PKH 34.938, BPNT (Program Sembako) 44.660, BPNT Perluasan 19.327, Bansos Tunai Kemensos sebanyak 5.093, Bansos Provinsi Jabar sebanyak 2.849.Dengan Total Sumber Bantuan DTKS Kepala Rumah Tangga Sasaran (KRTS)
71.929.Sedangkan Data DTKS KK sebanyak 77.585 dan Data DTKS RUTA/KRTS 71.929 sehingga total DTKS 0.

“Kecuali untuk Bansos Provinsi Jabar sebanyak 2.849 itu, sudah didistribusikan melalui Kantor Pos, minggu lalu dan yang lainnya belum ada realisasinya.Termasuk bantuan Non DTKS berupa Bansos Tunai Kemensos 51.828, Bansos Provinsi sebanyak 35.000, Bansos Kota Tasikmalaya sebanyak 17.590.Dengan total kuota Non DTKS sebanyak 104.418, Data Non DTKS Gabungan Sebanyak
103.970.Dengan total sisa Non DTKS 448,”imbuhnya.

Sedangkan sambung Budi terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya, Mantan guru SMAN 1 Kota Tasikmalaya itu, menjelaskan akan diterapkan di 10 Kecamatan mulai, Rabu 16-19 Mei 2020.PSBB itu merupakan solusi untuk memutus mata rantai Covid-19.Serta akan dilaksanakan selama 14 hari di Kota Tasikmalaya.

“Saat ini, data dari Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020 ada
OTG 348 orang, selesai 262 orang dan dalam pemantauan 86
orang.ODP 1.127 orang, selesai 863 orang, dalam pemantauan
264 orang.PDP 33 orang, selesai 27 orang, dalam pengawasan 2
orang dan meninggal 4 orang.
Terkonfirmasi positif Covid-19 jumlah 31 orang, terkonfirmasi lab (Swab) 17 orang, positif RDT 14 orang, sembuh 11 orang, dalam perawatan 17 orang, meninggal dunia 3 orang,”bebernya.

Nantinya dalam PSBB itu, lanjut Walikita ada pembatasan sosial diantaranya.Pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pergerakan orang dan barang menggunakan transportasi.

Lalu, ada pembatasan fasilitas umum, warga dilarang kumpul lebih 5 orang.Pengelola tempat umum juga dilarang buka selama PSBB.Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok untuk energi, perbankan, logistik ritel, pasar rakyat, warung, binatu, pelayanan kesehatan juga OPD yang berkaitan dengan pelayanan ke warga dan yang lainnya.

Selanjutnya juga ada pembatasan jam operasional bagi pasar rakyat, termasuk pasar malam di cikurubuk.Lalu mall, minimarket dan lainnya.Kemudian juga untuk penghentian sosial budaya berupa kerumunan orang.Kecuali sunatan yang dilakukan terbatas.Dengan mengunakan protokol kesehatan dan pernikahan di KUA.Serta juga pemakanan bagi yang meninggal Covid-19 harus ikut protokol kesehatan.

Terkait moda transportasi seperti ojek online, hanya boleh angkut barang.Mobil pribadi dibatasi maksimal 4 orang dan wajib mengunakan masker.Adapun untuk penyekatan daerah ada 3 ring.Diantaranya ring 1 tersebar, ring 2 ada 45 pos dizona merah di Kecamatan paling tinggi infeksi Covid-19 dan ring 3 berupa check point, operasi ketupat Polres Tasikmalaya, jaga arus mudik.

“Kalau sanksi itu, ada teguran berupa cabutan ijin usaha, kalau ada pengusaha yang bandel.Adapun payung hukum itu, berupa Perwalkot, nanti sedang dibahas.Dalam PSBB itu juga bisa diperpanjang dan keberhasilannya tersebut tergantung kita semua.Semoga dengan adanya PSBB, bisa memutus mata rantai Covid-19,”pintanya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!